Jumat 20 Aug 2021 23:45 WIB

Kemenkes: Disabilitas tetap Bisa Vaksin Meski tanpa KTP

Saat ini tercatat kurang dari 50 ribu penyandang disabilitas baru menerima vaksin.

Red: Gilang Akbar Prambadi
Vaksin Covid-19 (ilustrasi)
Foto: Pixabay
Vaksin Covid-19 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Cut Putri Arianie, memastikan disabilitas tetap bisa menerima vaksin Covid-19 meski tidak mempunyai identitas berupa kartu tanda penduduk (KTP). 

Cut Putri mengatakan, upaya kerjasama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Sosial (Kemensos) ini dilakukan agar proses vaksinasi bisa sekaligus memfasilitasi pembuatan identitas bagi warga yang belum memiliki KTP. Namun, penyandang disabilitas harus terlebih dulu datang ke Dukcapil untuk didata oleh petugas. 

“Jadi nanti dilaporkan ke Dukcapil. Itu sudah disepakati mereka bisa tetap dapat vaksin dan NIK akan dibantu oleh dinas kependudukan,” kata dia dalam Katadata Forum Virtual Series ‘Vaksin untuk Penyandang Disabilitas’, Jumat (20/8).

Ia pun mengatakan, meski saat ini ada sekitar 450 ribu dosis vaksin Sinopharm disediakan untuk penyandang disabilitas di 6 provinsi Jawa (Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur) dan Bali, namun mereka yang berada di luar provinsi tersebut tetap bisa menjangkau vaksin jenis lain. Prosedur vaksinasi Covid-19 untuk penyandang disabilitas pun sama seperti yang sudah berjalan sebelumnya.