Senin 23 Aug 2021 00:39 WIB

KPK Optimistis Hakim Kabulkan Tuntutan untuk Juliari

JPU KPK menuntut Juliari 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sesuai dengan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Rencananya, sidang vonis tersebut akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (23/8) sekitar pukul 10.00 WIB. (Foto: Juliari Batubara, kiri)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sesuai dengan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Rencananya, sidang vonis tersebut akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (23/8) sekitar pukul 10.00 WIB. (Foto: Juliari Batubara, kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sesuai dengan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Rencananya, sidang vonis tersebut akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (23/8) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Kami yakin dan optimis seluruh amar tuntutan tim jaksa KPK juga akan dikabulkan Majelis Hakim,"kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Ahad (22/8).

Baca Juga

Ali mengatakan, KPK tentu berharap analisa yuridis tim JPU KPK akan diambil alih Majelis Hakim sehingga Juliari dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. JPU KPK menuntut Juliari 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Jaksa menilai Juliari terbukti menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek. Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama yaitu pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. 

JPU KPK juga meminta agar Juliari juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti. "Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 14.557.450.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar jaksa Ikhsan Fernandi.

JPU KPK juga meminta pencabutan hak politik Juliari dalam periode tertentu. "Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ungkap jaksa.

Dalam perkara ini, Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp 29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.

Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.

Uang suap itu, menurut jaksa, diterima dari Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement