REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, pemberian remisi terhadap para narapidana (napi) korupsi merupakan hak mereka, namun dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
"Remisi merupakan hak seorang narapidana untuk mendapat pengurangan pidana, namun tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/8).
Hal itu menanggapi terkait 214 napi perkara korupsi yang diberikan remisi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) dalam rangka HUT Ke-76 Republik Indonesia (RI), termasuk Djoko Tjandra yang terjerat kasus buron dan suap aparat.
Ali menjelaskan, ranah KPK dalam menangani kasus korupsi adalah menyelidik, menyidik, dan menuntut sesuai fakta, analisis, dan pertimbangan hukumnya. "Di mana korupsi merupakan extra ordinary crime yang memberi imbas buruk pada multiaspek, sekaligus merugikan keuangan maupun perekonomian negara," ujar Ali.