REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dan mengamankan Youtuber M Kece, yang dituding melakukan penistaan agama Islam. Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Adrianto mengatakan, agar masyarakat menahan diri, dan tetap menunggu perkembangan penyelidikan yang saat ini sedang dilakukan jajaran kepolisian.
"Sabar. Sedang berproses ya," kata Agus lewat pesan singkatnya kepada Republika.co.id, Senin (23/8).
Pernyataan jenderal polisi bintang tiga itu, menjawab pertanyaan tentang apakah kepolisian sudah meningkatkan status dugaan penistaan agama Islam tersebut ke level penyidikan, dan menetapkan M Kece sebagai tersangka. Sebab, publik mendesak kepolisian kerja cepat, dan memberikan rasa adil bagi masyarakat yang tersinggung dengan isi ceramah M Kece, dalam kanal Youtube-nya tersebut.
"Prosesnya (penyelidikan) sedang berjalan," ujarnya.
Agus menjelaskan, kasus dugaan penistaan agama tersebut akan tetap menjadi atensi bagi Mabes Polri. Kata dia, saat ini sudah ada empat pelaporan upaya pemidanaan terhadap M Kece di Mabes Polri, dan kepolisian di daerah. Kata dia, dari seluruh laporan tersebut, tetap akan ditindaklanjuti. Dan sementara ini, kata dia, proses penyelidikan, masih terus berjalan.
Akun Youtube dengan nama M Kece, mengundang kemarahan publik. Itu karena, video unggahannya menyampaikan ceramah-ceramah yang dituding menista ajaran agama Islam. Beberapa video yang disampaikannya, M Kece menyatakan, kitab-kitab yang dipelajari para santri di pondok-pondok pesantren, adalah sekumpulan buku yang menyesatkan.
Bahkan kata dia, agama Islam, yang dirisalahkan Rasul Muhammad SAW, adalah ajaran-ajaran sesat, yang memunculkan paham-paham radikalisme. Bahkan, M Kece, dalam satu unggahan video terpisah, melabeli Nabi Muhammad, sebagai manusia yang membawa ajaran dusta, peperangan, dan pembunuhan.
"(Nabi) Muhammad ini dekat dengan jin. Muhammad ini, dikerumuni jin. Muhammad ini, tidak ada ayat yang dekat dengan Allah," ujar M Kece dalam unggahan Youtube, 19 Agustus 2021.
Atas unggahan tersebut, kalangan Muslim, dan ormas-ormas Islam di Indonesia, mendesak kepolisian menangkap M Kece dan mempertanggungjawabkan unggahannya di muka hukum, karena dianggap menista agama Islam.