Selasa 24 Aug 2021 11:39 WIB

KPK Tanggapi Santai Praperadilan MAKI 

Gugatan ke pengadilan merupakan hak setiap pihak.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku, menghormati gugatan praperadilan yang dilakukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap keputusan KPK yang menghentikan supervisi dalam perkara penerimaan suap dan gratifikasi jaksa Pinangki Sirna Malasari dari terpidana Djoko Sugiarto Tjandra. Apalagi, gugatan ke pengadilan merupakan hak setiap pihak.

"Hal ini kami pandang sebagai bentuk perhatiannya pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (24/8).

Ali menjelaskan, dalam proses pengajuan praperadilan, pengadilan akan menguji dan memutuskan apakah pokok yang dipersoalkan memenuhi syarat atau tidak berdasarkan ketentuan pengajuan praperadilan. Kata dia, supervisi perkara oleh KPK, sesuai ketentuan hanya dilakukan sampai dengan tahap penyidikan. Sehingga, kegiatan supervisi dinyatakan selesai ketika perkara dimaksud telah dilimpahkan ke pengadilan.

Dia mengatakan, perkara yang telah masuk dalam proses persidangan menjadi kewenangan Majelis Hakim. Kata dia, siapapun termasuk KPK tidak boleh melakukan intervensi dengan alasan apapun.

Dikatakan Ali, jika perkara telah diputus dan berkekuatan hukum tetap, tapi masyarakat menemukan atau mengetahui adanya dugaan korupsi sebagai tindak lanjut penanganan perkara tersebut, maka dipersilakan untuk melaporkannya kepada KPK.

"(Laporan) dengan disertai data awal yang konkret. KPK pastikan akan tindaklanjuti," katanya.

Seperti diketahui, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menerangkan bahwa ada tujuh dasar mengapa praperadilan terhadap KPK kali ini perlu diajukan. Sejak 11 September 2020, MAKI telah mengirimkan materi kasus tindak pidana korupsi terkait pengurusan fatwa bebas dari MA untuk Djoko Tjandra, yang saat ini selaku terpidana korupsi Bank Bali 1999.

MAKI membeberkan kronologis kasus yang melibatkan Pinangki, Djoko Tjandra, dan pengacaranya Anita Kolopaking, pun politikus Nasdem, Andi Irfan Jaya dalam materi kasus tersebut. Materi diserahkan sebagai bahan supervisi KPK untuk penyelidikan dan penyidikan perkara.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement