REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan mendukung langkah Presiden Joko Widodo yang memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali hingga 30 Agustus 2021. "Kebijakan perpanjangan PPKM Jawa dan Bali tepat diambil untuk meminimalisasi potensi penyebaran Covid-19," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (24/8).
Dalam pernyataan resminya, Presiden Jokowi menjelaskan perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali merupakan kebijakan penyesuaian perkembangan Covid-19 di dua pulau tersebut. Berdasarkan hal itu, Syarief Hasan menilai langkah perpanjangan PPKM sudah tepat guna memutus mata rantai penularan Covid-19.
Kendati demikian, ia mengingatkan pemerintah harus memastikan kebijakan tersebut harus ditindaklanjuti sampai pada level terbawah secara tegas namun tetap humanis. Syarief Hasan sejak awal mendorong pemerintah mengambil kebijakan pembatasan secara tegas. "Sejak awal kami mendorong pemerintah untuk tegas dan berani melakukan karantina pada wilayah zona merah yang menjadi episentrum Covid-19," ucap dia.
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 total kasus positif Covid-19 di Indonesia sejak pertama kali diumumkan pada Maret 2020, hingga saat ini hampir empat juta jiwa orang sudah terpapar. Sementara itu, kasus meninggal dunia akibat Covid-19 sudah mencapai 126 ribu jiwa. Positivity rate harian 12,92 persen dan positivity rate polymerase chain reaction (PCR) 25,20 persen.
Dari data-data tersebut, ia mendesak pemerintah untuk memperbanyak testing agar dapat mendeteksi Covid-19 di Indonesia. Selain itu, program vaksinasi juga harus segera dilanjutkan sehingga menjangkau seluruh masyarakat Indonesia. Apalagi, vaksinasi merupakan salah satu ikhtiar pemerintah untuk memutus penyebaran Covid-19 dan membentuk kekebalan komunal.
"Terus optimalkan vaksinasi hingga mencapai target minimal 80 persen masyarakat divaksin dan terbentuk kekebalan komunal di Indonesia," ujar Syarief Hasan.
Terakhir, MPR mendorong pemangku kepentingan terkait agar memerhatikan positivity rate di Indonesia. Sebab, positivity rate Covid-19 di Tanah Air masih berada di atas 20 persen. Angka itu masih jauh di atas standar maksimum yang ditetapkan badan kesehatan dunia (WHO) maksimal lima persen.