REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Antara
Pihak kejaksaan memilih untuk tak melakukan penahanan terhadap, Briptu FR, dan Ipda MYO, dua anggota polisi aktif, tersangka kasus pembunuhan enam laskar Front Pembela Islam (FPI). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, alasan tak menahan dua tersangka unlawful killing tersebut, karena status keduanya adalah petugas kepolisian aktif di Polda Metro Jaya dan dijamin oleh atasannya.
“Terhadap para tersangka, tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan objektif. Kedua tersangka anggota Polri aktif, serta kooperatif pada saat (menjalani) persidangan,” ujar Ebenezer, saat dikonfirmasi wartawan dari Jakarta, Selasa (24/8).
Kasus pembunuhan enam anggota Laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab (HRS), terjadi pada Desember 2020. Peristiwa tersebut, terjadi di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Jawa Barat (Jabar). Menurut penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), sebagian dari peristiwa pembunuhan tersebut, sebagai pelanggaran HAM dan merekomendasikan kepada pemerintah untuk memproses hukum kasus tersebut.
Menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM, Mabes Polri menetapkan tiga tersangka. Para tersangka itu, yakni FR, dan MYO, serta Elwira Priyadi Zendrato. Akan tetapi, dari ketiga tersangka, hanya MYO, dan FR yang berkas perkaranya dilanjutkan ke penuntutan. Tersangka Elwira, tak dapat dilakukan penuntutan karena dinyatakan tewas karena kecelakan.
Pada Senin (23/8), Kejakgung resmi melimpahkan berkas dakwaan tersangka Briptu FR, dan Ipda MYO ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim). Berkas perkara kemudian diteruskan dengan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Jaktim untuk disidangkan.
Baca juga : Tersangka tak Ditahan, Kejaksaan: Ada Jaminan ‘Atasan’
Dalam rencana dakwaan, dua tersangka, akan dijerat dengan pasal pembunuhan, Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai tuduhan primer. Adapun dalam rencana dakwaan subsider, jaksa penuntut umum (JPU) memakai sangkaan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian, Pasal 351 ayat (3) juncto, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.