Rabu 25 Aug 2021 12:38 WIB

Jepang Perluas Status Darurat ke Delapan Prefektur

Status darurat bertujuan untuk menahan peningkatan kasus virus corona di Jepang

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin Moderna untuk disuntikan kepada warga di bangsal Sumida, Tokyo, Rabu (30/6).  Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga menargetkan vaksinasi Covid-19 setiap harinya mencapai satu juta dosis dalam sehari yang diharapkan selesai pada bulan Oktober atau November mendatang, menjelang perhelatan Olimpiade Tokyo dan pemilihan umum pada musim gugur mendatang. (AP Photo/Eugene Hoshiko)Putra M. Akbar
Foto: AP
Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin Moderna untuk disuntikan kepada warga di bangsal Sumida, Tokyo, Rabu (30/6). Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga menargetkan vaksinasi Covid-19 setiap harinya mencapai satu juta dosis dalam sehari yang diharapkan selesai pada bulan Oktober atau November mendatang, menjelang perhelatan Olimpiade Tokyo dan pemilihan umum pada musim gugur mendatang. (AP Photo/Eugene Hoshiko)Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Jepang memperluas status darurat ke delapan prefektur, sehingga totalnya menjadi 21 perfektur. Status darurat bertujuan untuk menahan peningkatan kasus virus corona. 

Sejauh ini, pemerintah telah menempatkan 13 dari 47 prefektur Jepang, termasuk Tokyo di bawah pembatasan darurat yang berlangsung hingga 12 September. Pemerintah memberlakukan pembatasan darurat untuk menahan lonjakan kasus varian Delta. Varian baru virus corona itu telah membuat sistem perawatan kesehatan Jepang kewalahan. 

Baca Juga

“Kasus kritis tiba-tiba melonjak dan sistem medis berada dalam keadaan yang sangat mengerikan,” kata Menteri Ekonomi Yasutoshi Nishimura, dilansir Aljazirah, Rabu (25/8).

Nishimura mengatakan, pemerintah ingin memberlakukan pembatasan darurat di Hokkaido, Aichi, Hiroshima, dan lima wilayah lain yang membentang di kepulauan Jepang mulai 27 Agustus hingga 12 September. Pemerintah juga ingin menambah empat prefektur lagi untuk tindakan darurat terbatas.