Jumat 27 Aug 2021 08:22 WIB

Dua Eks Pejabat Bakamla Rugikan Negara Rp 63,8 M

Atas perbuatannya tersebut keduanya dihukum pidana 2 tahun penjara dan pidana.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Tersangka kasus dugaan korupsi Leni Marlena mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (1/12/2020). KPK resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi BAKAMLA tahun anggaran 2016 yaitu Ketua Unit Layanan Pengadaan BAKAMLA Leni Marlena dan Anggota Unit Layanan Pengadaan BAKAMLA Juli Amar Ma’ruf.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Tersangka kasus dugaan korupsi Leni Marlena mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (1/12/2020). KPK resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi BAKAMLA tahun anggaran 2016 yaitu Ketua Unit Layanan Pengadaan BAKAMLA Leni Marlena dan Anggota Unit Layanan Pengadaan BAKAMLA Juli Amar Ma’ruf.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Badan Keamanan Laut (Bakamla), Leni Marlena dan anggotanya Juli Amar Ma'ruf telah merugikan negara hingga Rp 63,8 miliar. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System(BIIS) TA 2016.

"Menimbang bahwa dengan demikian perbuatan terdakwa Juli Amar Ma'ruf bersama Leni Marlena, Bambang Udoyo, dan Rahardjo Pratijhno merugikan uang negara Rp 63.829.008.006,92 sebagaimana laporan hasil audit kerugian negara atas kasus Tipikor pengadaan BCSS Bakamla," kata Ketua Majelis Hakim Susanti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (26/8).

Dalam amar putusan dijelaskan, perkara ini bermula ketika Kabakamla saat itu, Arie Sadewo ingin bekerja sama dengan Rahardjo Pratijhno selaku Direktur PT CMIT untuk melakukan proyek backbone coastal surveillance system (BCSS) di Bakamla. Atas keinginan tersebut, dibentuklah tim pelaksana guna membanti pengerjaan proyek BCSS.

"Arie Sadewo berniat langsung menunjuk PT CMIT, namun Rahardjo meminta agar tetap dilaksanakan lelang. Menimbang Rahardjo mengatur strategi sehingga dimenangkan PT CMIT," jelas hakim.

Hakim mengatakan, Rahardjo mendapatkan proyek itu dengan curang, yakni mengatur strategi agar tidak ada perusahaan yang menang dalam lelang kecuali PT CMIT. Menurut hakim, Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf mengetahui hal itu.

"Terdakwa Juli Amar dan Leni Marlena menambahkan syarat seperti sertifikat ISO dan sertifikat industri pertahanan, syarat tambahan itu adalah kuncian yang idenya berasal dr Rahardjo. Sehingga tersisa PT CMIT sebagai peseta tunggal," ujar hakim.

Hingga akhirnya PT CMIT mendapat proyek itu dan mendapat keuntungan Rp Rp 60.322.008.006,92. Keuntungan itu didapat dari nilai proyek BCSS yang dikerjakan PT CMIT senilai Rp 170 miliar, namun yang dipakai hanya beberapa saja, dan tersisa Rp 63 miliar.

Selain itu, Leni dan Juli Amar menerima uang Rp 3 juta dari Rahardjo, khusus Juli Amar dia juga menerima tambahan uang Rp 1 juta. Selain Rahardjo dan dua terdakwa hakim menyebut ada pihak lain yang mendapat keuntungan, antara lain: Rahardjo Pratijhno sebesar Rp 60.322.008.006,92; Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi yang merupakan staf ahli Arie Soedewo sebesar Rp 3,5 miliar; terdakwa Juli Amar Ma\'ruf sebesar Rp 4 juta dan terdakwa Leni Marlena sebesar Rp 3 juta

"Menimbang dari pembayaran atas proyek BCSS digunakan membiayai pekerjaan hanya sebesar Rp 70 miliar, sehingga terdapat selisih 63.829.008.006,92 yang merupakan keuntungan Rahardjo Pratijhno," kata hakim.

Atas dasar tersebut keduanya, Hakim meyakini Leni Marlena dan Juli Amar , Bambang Udoyo, dan Rahardjo Pratijhno merugikan uang negara Rp 63.829.008.006,92 sebagaimana laporan hasil audit kerugian negara atas kasus Tipikor pengadaan BCSS Bakamla. Hakim menilai meskipun Leni dan Juli Amar tidak menerima uang banyak, namun keduanya mengetahui permainan proyek tersebut. Seharusnya, kata hakim, keduanya mencegah tindakan curang dalam proyek BCSS itu.

"Menimbang dari rangkaian di atas telah terdapat adanya perbuatan melawan hukum terdakwa Juli Amar Ma'ruf. Menimbang bahwa terdakwa Juli Amar yang membantu Leni amarlena telah bekerjasama dengan para pihak sebelum dan sesudah proyek pengadaan ini, yaitu berkoordinasi dengan Rahardjo Pratijhno selaku pemenang lelang yang pada prosesnya memenagkan proyek BCSS agar nanti dimenangkan PT CMIT," tegas hakim.

Atas perbuatannya tersebut keduanya dihukum pidana 2 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Tak hanya pidana badan, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti. Untuk Juli Amar diwajibkan membayar uang pengganti Rp 4 juta. Sementara Leni Marlena diwajibkan membayar Rp 3 juta subsider 1 bulan kurungan.

Dalam menyusun amar putusan, terdapat beberapa hal dan pertimbangan. Untuk hal memberatkan, keduanya dengan perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara untuk hal yang meringankan, keduanya dinilai sopan dan mengakui perbuatannya.

Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengar putusan Hakim, Leni dan Juli menyatakan menerima putusan hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir. Vonis terhadap keduanya ini lebih rendah daripada tuntutan penuntut umum yang menuntut Leni dan Juli dengan hukuman empat tahun penjara.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement