Senin 30 Aug 2021 19:35 WIB

In Picture: Melanggar Kode Etik, Wakil Ketua KPK Dihukum Potong Gaji

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diberi sanksi karena penyalahgunaan jabatan..

Red: Mohamad Amin Madani

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berada dalam Mobil usai Sidang Etik di Jakarta, Senin (30/8/2021). Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar karena penyalahgunaan jabatan berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. (FOTO : Antara/Reno Esnir)

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berada dalam Mobil usai Sidang Etik di Jakarta, Senin (30/8/2021). Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar karena penyalahgunaan jabatan berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. (FOTO : Antara/Reno Esnir)

Suasana sidang kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat Sidang Etik di Jakarta, Senin (30/8/2021). Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar karena penyalahgunaan jabatan berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. (FOTO : Antara/Reno Esnir)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berada dalam Mobil usai Sidang Etik di Jakarta, Senin (30/8/2021).

Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar karena penyalahgunaan jabatan berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement