REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyesalkan masih adanya praktik jual beli jabatan. Belum lama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Probolinggo.
Diduga, kasus suap ini terjadi untuk mengisi posisi kepala desa yang ada di Kabupaten Probolinggo. "Saya sesalkan hal itu terjadi. Padahal telah ada lembaga yang khusus mengawasi pengisian jabatan di instansi pemerintah, yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," kata Tjahjo dalam keterangan pers, Rabu (1/9).
Tjahjo mengingatkan konsekuensi dari ASN yang terlibat kasus tindak pidana korupsi. Salah satunya akibat dari kasus jual beli jabatan, adalah sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN jika putusan pengadilan telah inkrah.
"Pemberhentian tidak dengan hormat bisa dijadikan sanksi kepada mereka," kata Tjahjo.
Selain itu, Tjahjo menilai sistem pengisian jabatan di luar jabatan pimpinan tinggi (JPT) perlu dibenahi. Menurutnya, perlu adanya penguatan pengawasan yang dapat meminimalisir hal tersebut.
"Salah satunya dilakukan melalui manajemen talenta sehingga mereka yang bertalenta yang dapat menduduki jabatan tertentu," ujar Tjahjo. Saat ini, Kementerian PANRB tengah mengakselerasi transformasi ASN di berbagai aspek, salah satunya aspek pengisian jabatan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang merupakan anggota DPR RI Hasan Aminuddin sebagai tersangka pada Selasa (31/8). Keduanya diduga melakukan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021.