REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) meminta penumpang pesawat yang berada di bandara yang dikelolanya dapat memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi. Khususnya dalam proses pengisian e-HAC sebelum melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat.
“Kementerian Kesehatan menginformasikan, aplikasi e-HAC yang berdiri sendiri sudah tidak digunakan lagi, diganti dengan fitur e-HAC yang ada di aplikasi PeduliLindungi,” kata VP of Corporate Communication AP II Yado Yarismano dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (2/9).
Yado menjelaskan, penumpang pesawat bisa mengisi e-HAC yang ada di PeduliLindungi, kemudian akan dilakukan verifikasi oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan di bandara AP II. Untuk itu, masyarakat diminta mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan memanfaatkan fitur e-HAC yang ada di dalamnya. Selain itu juga menghapus aplikasi e-HAC yang lama.
“Bandara AP II mendukung penuh PeduliLindungi, di mana kami telah menyiapkan berbagai infrastruktur pendukung untuk penggunaan aplikasi tersebut,” tutur Yado.
Yado menambahkan, calon penumpang pesawat yang telah memiliki kartu vaksinasi digital dan hasil tes Covid-19 digital di akun PeduliLindungi dapat langsung menuju konter check-in. Hal tersebut dapat dilakukan saat proses keberangkatan.
Dia menegaskan, penumpang tidak perlu lagi membawa dokumen kertas karena kartu vaksinasi dan surat hasi tes Covid-19 sudah ada di dalam aplikasi PeduliLindungi. “Kami mengimbau agar calon penumpang pesawat melakukan tes Covid-19 di laboratorium atau fasilitas kesehatan yang terintegrasi dengan aplikasi allrecord-tc-19 (New All Record/NAR) milik Kementerian Kesehatan, supaya hasilnya dapat langsung dikirim ke akun PeduliLindungi,” jelas Yado.
Saat ini, seluruh bandara AP II beroperasi dengan menerapkan regulasi yang berlaku di antaranya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
Berdasarkan surat edaran tersebut, setiap pelaku perjalanan orang ATAU penumpang dalam negeri yang menggunakan transportasi udara wajib memenuhi sejumlah ketentuan antara lain mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandara tujuan/kedatangan.