Kamis 02 Sep 2021 20:36 WIB

Jampidsus Periksa 3 Saksi Dugaan Korupsi LPEI

Dugaan korupsi di LPEI masih belum terang dilanjutkan ke penetapan tersangka.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Fuji Pratiwi
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank. Jampidsus memeriksa tiga saksi atas dugaan korupsi di LPEI.
Foto: http://www.indonesiaeximbank.go.id/
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank. Jampidsus memeriksa tiga saksi atas dugaan korupsi di LPEI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga nama dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi di Lembaga Pembiyaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum di Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejakgung) Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, tiga yang diperiksa tersebut, yakni DS, AT, dan SK.

Baca Juga

"DS, AT, dan SK diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan, guna kepentingan penyidikan tentang tindak pidana korupsi, yang terjadi dalam penyelenggaraan pembiyaan ekspor nasional, oleh Lembaga Pembiyaan Ekspor Indonesia," kata Ebenezer dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (2/9).

Mengacu daftar nama terperiksa di gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, tak ada disebutkan inisial DS sebagai terperiksa. Namun, Ebenezer dalam rilisnya menerangkan, DS diperiksa selaku relationship manager (RM) Unit Bisnis pada LPEI Kantor Wilayah Surakarta, Jawa Tengah (Jateng) 2016-2020.

Ebenezer menerangkan, DS, diperiksa terkait dengan pemberian fasilitas kredit kepada empat perusahaan swasta. Keempat perusahaan itu adalah PT Summit Paper Indonesia 2016, CV Inti Makmur 2016, CV Multi Mandala 2016, dan PT Kemilau Harapan Prima 2016.

Adapun AT, mengacu daftar terperiksa di gedung Pidsus, adalah Anthony Tampulon. Ia diperiksa selaku kepala departemen divisi analisa dan binis unit review LPEI. "AT, diperiksa terkait melakukan anisisi risiko terhadap debitur LPEI," kata Ebenezer.

Sedangkan SK adalah Sekti Kristiawan. Ia diperiksa selaku kepala departemen divisi pembiyaan I unit bisnis LPEI.

Penyidikan di Jampidsus memeriksanya terkait pemberian fasilitas pembiyaan LPEI, kepada delapan perusahaan. Yakni kepada PT Bara Jaya Utama 2013, PT Putra Tanjung Pura 2012, PT Mega Alam Sejahtera 2015, PT Arkha Fogging Indonesia 2013, PT Arkha Jayanti Persada 2013, PT Delta Merline Dunia Textile 2011, PT Delta Textile 2013, PT Delta Duni Sandang Textile 2014, Delta Merline Sandang Textile 2012.

Direktur Penyidikan di Jampidsus, Supardi mengatakan, pengungkapan dugaan korupsi di LPEI masih belum terang untuk dilanjutkan ke gelar perkara penetapan tersangka. Kata dia, proses pemeriksaan saksi-saksi masih menjadi prioritas utama penyidikan sementara ini.

"Untuk gelar perkara penetapan tersangka, masih panjang. Ini masih pemeriksaan-pemeriksaan pihak-pihak korporasi dan LPEI. Masih banyak waktu untuk (menetapkan) tersangka," ujar Supardi.

Penyidikan Jampidsus terkait dugaan korupsi di LPEI, dimulai sejak Juni lalu. Kasus tersebut, dikatakan terkait dengan kerugian negara yang besarnya mencapai Rp 4,7 triliun. Kerugian tersebut, terkait dengan adanya dugaan penyimpangan dalam pemberian dan pengembalian fasilitas kredit oleh LPEI ke pihak-pihak perusahaan swasta. Namun diduga, uang tersebut mengalir ke pihak-pihak petinggi di LPEI sendiri. 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement