REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL — Yunho TVXQ melakukan pelanggaran aturan jarak sosial pada awal tahun ini. Dia pun menerima hukuman denda atas kesalahannya itu.
Polisi mulai menyelidiki Yunho pada Maret lalu. Ia kedapatan berada di sebuah restoran di Gangnam hingga tengah malam pada akhir Februari.
Menurut peraturan jarak sosial di Seoul pada saat itu, restoran harus tutup pada pukul 22.00 waktu Korea, dan pelanggan harus pergi sebelum itu. Pada Mei, polisi meneruskan kasus itu ke kejaksaan.
Dilansir Soompi pada Jumat (3/9), Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul menyatakan, Yunho berada di restoran melebihi jam yang ditentukan. Itu adalah pelanggaran peraturan jarak sosial, yang pantas didenda, tetapi bukan hukuman pidana, Kamis (2/9).
Pemilik restoran, yang ternyata mengoperasikan tempat hiburan tidak sah, didakwa tanpa penahanan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Sanitasi Makanan. Dua karyawan dan tiga pelanggan tempat hiburan itu juga didakwa dengan tuduhan yang sama.
Lantaran orang-orang itu dianggap tidak melakukan kejahatan yang layak dihukum pidana, penuntut meminta Kantor Distrik Gangnam-gu memberi sanksi denda terkait pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Penyakit Menular. Kantor Gangnam-gu juga menjatuhkan denda kepada orang-orang yang didakwa pidana untuk pelanggaran yang sama.