Ahad 05 Sep 2021 06:29 WIB

PM Selandia Baru akan Perketat UU Kontra-Terorisme

UU Kontra Terorisme Selandia Baru akan mengkriminalisasi rencana dan persiapan teror

Rep: Dwina Agustin/ Red: Nur Aini
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern berpidato pada konferensi pers setelah serangan teror supermarket Auckland di parlemen di Wellington, Selandia Baru, Sabtu, 4 September 2021.
Foto: Mark Mitchell/Pool Photo via AP
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern berpidato pada konferensi pers setelah serangan teror supermarket Auckland di parlemen di Wellington, Selandia Baru, Sabtu, 4 September 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern berjanji untuk memperketat undang-undang kontra-terorisme bulan ini, Sabtu (4/9). Janji itu muncul setelah seorang yang terinspirasi ISIS menggunakan pisau menikam dan melukai tujuh orang di sebuah supermarket.

"Saya berkomitmen, bahwa segera setelah Parlemen dilanjutkan, kami akan menyelesaikan pekerjaan itu itu berarti bekerja untuk meloloskan undang-undang sesegera mungkin, dan paling lambat akhir bulan ini," kata Ardern dalam konferensi pers.

Baca Juga

Rancangan perundang-undangan Kontra Teror mengkriminalisasi perencanaan dan persiapan yang mungkin mengarah pada serangan teror. Aturan ketat itu dinilai akan menutup celah yang memungkinkan komplotan untuk tetap bebas.

Tapi Ardern mengatakan tidak adil untuk berasumsi bahwa undang-undang yang lebih ketat akan membuat perbedaan dalam kasus ini. "Ini adalah individu yang sangat termotivasi yang menggunakan kunjungan supermarket sebagai perisai untuk serangan. Itu adalah situasi yang sangat sulit," katanya.

Polisi menembak mati penyerang berusia 32 tahun yang merupakan seorang warga negara Sri Lanka. Dia sebelumnya telah dihukum dan dipenjara.

Ardern mengatakan pria itu tiba di Selandia Baru pada 2011 dengan visa pelajar dan tidak diketahui memiliki pandangan ekstrem. Dia menjadi perhatian polisi pada 2016 setelah menyatakan simpati di Facebook atas serangan militan, video kekerasan terkait perang, dan komentar yang mendukung ekstremisme kekerasan.

Pada Mei 2017, dia ditangkap di bandara Auckland ketika pihak berwenang yakin dia bepergian ke Suriah. Dia didakwa setelah publikasi terbatas dan pisau berburu ditemukan di rumahnya tetapi dibebaskan dengan jaminan.

Pada Agustus 2018, dia kembali membeli pisau dan ditangkap serta dipenjara. Dia dibebaskan ke komunitas pada Juli tahun ini ketika pengawasan dimulai. Polisi mengikuti pria itu ketika pergi ke supermarket Countdown di mal New Lynn di Auckland.

Petugas polisi mengira dia pergi berbelanja, tetapi dia mengambil pisau dari pajangan dan mulai menikam orang. Polisi mengatakan mereka menembaknya dalam satu menit dari awal serangan.

Ardern diberi pengarahan tentang kasus ini pada akhir Juli dan pada akhir Agustus. Para pejabat, termasuk komisaris polisi, mengangkat kemungkinan untuk mempercepat amandemen undang-undang kontra-terorisme.

Ardern mengatakan ingin menjelaskan penyerang tidak dideportasi karena akan melanggar perintah pengadilan, yang juga mencegahnya untuk mengidentifikasi.

"Tidak ada teroris, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal, yang pantas namanya disebutkan karena keburukan yang mereka cari," kata Ardern. 

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement