Senin 06 Sep 2021 14:40 WIB

Bawaslu: Masih Ada Potensi Masalah dalam PKPU

Sipol dinilai bukan syarat mutlak dalam pendaftaran partai politik.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ilham Tirta
Ketua Bawaslu Abhan.
Foto: ANTARAIndrianto Eko Suwarso
Ketua Bawaslu Abhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Abhan memberikan masukan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Terutama terkait pendaftaran dan verifikasi partai politik untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Bawaslu menilai bahwa akan ada potensi problematika hukum yang muncul dalam implementasi yang akan terjadi di lapangan," ujar Abhan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Senin (6/9).

Potensi problematika hukum itu ada, meskipun KPU sudah merumuskan pengaturan dalam rancangan PKPU sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020. "(Problematika hukum) Seperti surat keterangan pengganti KTP elektronik yang masih diperbolehkan, validitas kepengurusan dan keanggotaan. Contohnya seperti potensi kepengurusan, potensi anggota ganda, potensi pencatatan nama pengurus, hingga potensi pencatut nama anggota," ujar Abhan.

Ia juga menberikan masukan untuk Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di Pemilu 2024. Sistem tersebut bertujuan memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu. Artinya, Sipol bukan sebagai syarat mutlak untuk pendaftaran partai politik di Pemilu 2024.

"Jika menggunakan kata memfasilitasi, dapat diartikan Sipol hanya dijadikan sebagai alat bantu untuk memudahkan partai politik dalam pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu," ujar Abhan.

Diketahui, Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri menunda penetapan waktu Pemilu 2024. Pasalnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tak hadir dalam rapat penetapan yang seharusnya digelar hari ini.

"Kita akan sepakati bahwa hari ini karena Menteri Dalam Negeri tidak bisa hadir secara langsung, maka kita akan bahas atau kita ambil keputusan nanti di tanggal 16 September," ujar Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang dijawab setuju oleh peserta rapat yang hadir, Senin (6/9).

Ia menjelaskan, Tito tak dapat hadir dalam rapat penetapan karena sedang melakukan pengecekan persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua dan evaluasi penanganan Covid-19 di sana.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement