REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi soal polemik calon seleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut Dasco proses seleksi calon anggota BPK yang dilakukan Komisi XI sudah sesuai mekanisme.
"Kan kemarin itu hasil rapat Komisi XI, sesuai mekanisme itu dirapatkan, nah hasil rapat Komisi XI itu sudah sesuai dengan mekanisme," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/9).
Keputusan rapat internal Komisi XI Senin (6/9) diketahui tetap mengikutkan dua calon anggota BPK yang dianggap tidak memenuhi syarat, Harry Z Soerati dan Nyoman Adhi Suryadnyana dalam fit and proper test calon anggota BPK. Dasco mengatakan terpilih tidaknya dua nama tersebut akan tergantung dengan hasil uji kelayakan yang akan digelar mulai besok.
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, dalam mekanisme tata tertib, pimpinan DPR tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan apa yang sudah menjadi keputusan komisi dan alat kelengkapan dewan. "Kalau dalam mekanisme tatib di DPR, tidak ada kewenangan pimpinan DPR. Apabila sudah diputuskan sesuai mekanisme di Komisi dan AKD, nah itu adalah keputusan yang sah sesuai mekanisme," ujarnya.
Sebelumnya calon anggota BPK Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana, dikabarkan akan diikutkan dalam fit and proper test calon anggota BPK. Wakil Ketua Komisi XI DPR, Amir Uskara, mengakui dalam rapat internal kemarin belum seluruh fraksi bulat menerima keputusan mengikutkan Harry dan Nyoman dalam fit and proper test calon anggota BPK.
"Kemarin memang tidak bulat ya, kemarin memang tidak bulat. Jadi ada juga yang artinya tetap memberikan pertimbangan yang lain yang berbeda dengan teman-teman," kata Amir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/9).
Bahkan dirinya tak membantah terkait kabar yang menyebut ada dua fraksi yang menolak mengikutkan Harry dan Nyoman dalam fit and proper test. Salah satunya fraksi PPP. "Kok tahu?" ucapnya seraya tertawa.
Wakil Ketua Umum PPP itu mengatakan Komisi XI DPR memperhatikan berbagai pertimbangan yang ada, mulai dari badan kajian DPR, rekomendasi DPD, hingga fatwa MA. Namun menurutnya keputusan mengikutkan calon dalam proses fit and proper test tetap menjadi kewenangan DPR.
"Iya sekali lagi ini kan yang namanya menafsirkan undang-undang tentu masing-masing punya penafsiran yang mungkin berbeda dan tentu kalau penafsirannya berbeda itu dalam pengambilan keputusan ya ini menjdi domain atau kewenangan DPR dan saya kira kemarin sudah diambil keputusan itu adalah teman-teman di Komisi XI," tuturnya.