Rabu 08 Sep 2021 20:26 WIB

Fraksi Instruksikan Anggota Lapor LHKPN Usai Disindir KPK

KPK mengungkap kepatuhan lapor LHKPN anggota DPR sebesar 58 persen.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Anggota Komisi XI DPR RI Amir Uskara.
Foto: dpr
Anggota Komisi XI DPR RI Amir Uskara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah fraksi di DPR menanggapi pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri soal minimnya tingkat kepatuhan anggota dewan dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ketua Fraksi PPP DPR, Amir Uskara mengaku partainya sudah menginstruksikan anggotanya untuk melaporkan LHKPN.

"Di Fraksi PPP kami sudah menginstruksikan seluruh anggota untuk selalu tertib melaporkan LHKPN setiap tahun," kata Amir kepada Republika.co.id, Rabu (8/9).

Dirinya mengaku belum mengetahui pasti apa alasan anggota dewan Fraksi PPP belum melaporkan LHKPN. "Saya coba cek lagi ke anggota saya, apakah masih ada dari FPPP yang belum melaporkan," ujarnya.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, juga mendorong seluruh anggota Fraksi PAN untuk melaporkan LHKPN. Dirinya enggan mengomentari lebih jauh saat ditanya apa alasan anggota fraksi PAN belum melaporkan LHKPN.

"Bisa jadi (karena pandemi), mungkin aja, mungkin, karena saya belum mendalami alasan apa semua jadi saya nggak bisa (komentar)," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Nasdem, M Ahmad Ali, juga mengakui masih ada anggota Fraksi Partai Nasdem yang belum melaporkan LHKPN. Dirinya mengaku sudah melayangkan surat teguran kepada anggota dewan Fraksi Nasdem yang belum melaporkan LHKPN.

"Saya kemarin sudah mengeluarkan surat teguran kepada delapan orang kalau tidak salah yang belum melaksanakan LHKPN. Dipastikan mereka dalam waktu dekat harus wajib melaksanakan itu," kata Ahmad saat dihubungi Rabu (8/9).

Ahmad mengatakan melaporkan LHKPN merupakan kewajiban bagi setiap pejabat negara. Dirinya mengapresiasi konsistensi KPK yang tidak henti-hentinya berkomitmen untuk mendorong aparat penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya.

Menurutnya pandemi bukan alasan anggota tidak melaporkan LHKPN. Ia menilai alasan pandemi terdengar klise. "Kalau pandemi dipakai alasan itu klise, nggak ada hubungannya kali. Justru masa pandemi ini harusnya lebih patuh melaporkan LHKPN karena di rumah terus kan kerjanya," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri, menyindir minimnya tingkat kepatuhan anggota DPR RI terkait LHKPN. KPK mendapat bahwa tingkat kepatuhan anggota DPR sebesar 58 persen atau berkurang dibanding periode sebelumnya sebesar 74 persen.

"Dari kewajiban laporan 569 sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239 atau tingkat persentase laporan baru 58 persen," ujar Firli Bahuri dalam diskusi LHKPN di Jakarta, Selasa (7/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement