Jumat 10 Sep 2021 06:29 WIB

Komisi XI Klaim Ingin Musyawarah Sebelum Voting Nyoman

Nyoman disorot karena dinilai melanggar syarat Pasal 13 huruf J UU tentang BPK.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Dito Ganinduto
Foto: Istimewa
Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Dito Ganinduto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi XI DPR menetapkan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui mekanisme voting. Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto menjelaskan alasan pemilihan anggota BPK dilakukan voting.

Ia berkilah pemilihan akan menggunakan mekanisme musyawarah sebelum voting dilakukan. "Tadi kita kan sudah mau musyawarah, kesepakatannya ya untuk melakukan pemungutan suara," kata Dito sembari tetap berjalan menghindari kejaran wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/9) malam.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara mengatakan bahwa hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan Komisi XI DPR sejak 8-9 September 2021 kemarin merupakan proses yang sudah diselesaikan oleh Komisi XI. Selanjutnya keputusan akhir akan dilakukan di rapat paripurna.

"Dari sisi proses sudah selesai, Komisi XI sudah memilih, dan selanjutnya akan kita laporkan ke paripurna dan paripurna mungkin bisa mengambil keputusan yang lain, atau mungkin sesuai dengan keputusan di komisi," ujarnya.

Amir menegaskan pihaknya bakal terus mengawal proses pemilihan calon anggota BPK sampai di paripurna. "Tentunya ini sudah menjadi keputusan dan tentu akan kita kawal sampai paripurna bagaimana perkembangannya," ujarnya.

Komisi XI DPR akhirnya menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kamis (9/9) malam. Setelah melalui proses voting akhirnya DPR menyepakati Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai calon anggota BPK.

"Dengan demikian calon anggota BPK terpilih yaitu saudara Nyoman Adhi Suryadnyana," kata Dito Ganinduto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/9).

Berdasarkan hasil voting, Nyoman diketahui memperoleh 44 suara, sementara Dadang Suwarna memperoleh 12. Total ada 56 suara yang diberikan. "Dan ini akan kita proses melalui mekanisme yang tertuang dalam tatib," ucap politikus Partai Golkar tersebut.

Nama Nyoman sebelumnya menjadi sorotan publik lantaran melanggar Pasal 13 huruf J Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK RI. Untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK menurut aturan tersebut, salah satu syaratnya calon anggota BPK harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Berdasarkan materi hasil kajian Badan Keahlian DPR dijelaskan bahwa Nyoman Adhi Suryadnyana pada 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 masih menjabat sebagai kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (kepala Satker Eselon III). Namun, DPR tetap meloloskan Nyoman.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement