Rabu 08 Sep 2021 17:36 WIB

Nyoman Dicecar Soal Syarat Calon Anggota BPK

Nyoman mengaku tidak memiliki beban masa lalu untuk mendaftar anggota BPK.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Suasana uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/9/2021). Komisi XI DPR menggelar uji kelayakan atau fit and proper test calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Suasana uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/9/2021). Komisi XI DPR menggelar uji kelayakan atau fit and proper test calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, hadir dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota BPK yang digelar Komisi XI DPR, Rabu (8/9). Nama Nyoman disorot publik lantaran dinilai tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota BPK.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nurhayati Effendi, dalam rapat tersebut menyinggung soal syarat sebagai calon anggota sebagaimana tertuang dalam pasal 13 huruf J UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK RI. "Saya membaca tapi tidak menemukan CV bapak di dalam paparan ini. Jadi kita agak bertanya-tanya bapak itu dari mana, karena memang ada persyaratan dalam pasal 13 huruf J UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK menegaskan bahwa salah satu syarat calon anggota BPK paling singkat dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan negara. Jadi kita nggak tahu apakah bapak sudah lebih dari dua tahun atau belum meninggalkan badan pengelolaan negara ini," katanya, Rabu (8/9).

Nurhayati juga menanyakan alasan Nyoman tertarik mendaftarkan diri sebagai calon anggota BPK RI. Dirinya ingin mengetahui kapasitas Nyoman sebagai calon anggota BPK RI. "Apakah Pak Nyoman yakin bapak memiliki syarat yang cukup secara hukum?" ujarnya.

Menanggapi itu Nyoman menjawab bahwa dirinya sudah memperhatikan persyaratan sebagai calon anggota BPK tersebut. Dirinya kemudian merujuk pada putusan MA tahun 2009.

"Di dalam keputusan MA nomor 118/MA/2009 tanggal 24 Juni 2009 disampaikan bahwa MA memberikan penilaian secara subtantif lebih luas lagi bahwa yang dimaksud di situ secara ratio legis dan filosofis di mana ratio legis dan filosofis mengartikan bahwa setiap undang-undang ini dibuat tentu ada tujuannya," jelasnya.

"Nah tujuan di situ adalah tidak ada conflict of inferest. Apa conflict of interest-nya? Andaikan orang yang mendaftar tersebut itu melakukan diterima menjadi anggota tidak ada potensi menggunakan kewenangannya untuk menilai hasil pekerjaannya di masa lalu sebelum menjadi," imbuhnya.

Dirinya mengaku bahwa dirinya sudah diperiksa oleh BPK saat menjabat sebagai kepala kantor Bea Cukai Manado. Dari hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan bahwa tidak ada temuan yang belum ditindaklanjuti.

"Sehingga setelah itu saya pahami saya mendaftar karena dalam pikiran saya, saya tidak ada beban masa lalu terkait kalau saya nanti andaikan Allah SWT mengizinkan diterima sebagai anggota BPK," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement