Sabtu 11 Sep 2021 02:11 WIB

Ariza: Oknum Dishub yang Peras Sopir Bus Diperiksa Kembali

Dua oknum petugas Dishub sudah dijatuhkan hukuman disiplin dan potongan tunjangan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang diduga memeras sopir bus mengangkut peserta vaksinasi, akan menjalani pemeriksaan kembali. Hal itu diungkapkan Riza menanggapi adanya permintaan beberapa pihak agar para oknum tersebut dipecat dari tugasnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang diduga memeras sopir bus mengangkut peserta vaksinasi, akan menjalani pemeriksaan kembali. Hal itu diungkapkan Riza menanggapi adanya permintaan beberapa pihak agar para oknum tersebut dipecat dari tugasnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang diduga memeras sopir bus mengangkut peserta vaksinasi, akan menjalani pemeriksaan kembali. Hal itu diungkapkan Riza menanggapi adanya permintaan beberapa pihak agar para oknum tersebut dipecat dari tugasnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Nanti kita akan cek, semua pemecatan itu ada mekanismenya tidak sembarangan. Nanti tim inspektorat dan lain-lain yang akan mengecek, menilai kembali faktanya di lapangan, situasi kondisinya," kata Riza di Jakarta, Jumat (10/9) malam.

Pemeriksaan oleh inspektorat tersebut, kata Riza, kemungkinan akan melihat bentuk sanksi yang diberikan sudah sesuai atau belum."Tapi sementara ini sanksinya dibebastugaskan," ucap dia.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjatuhkan hukuman disiplin sedang kepada dua oknum petugas Dinas Perhubungan Jakarta Pusat karena terbukti memeras sopir bus yang mengangkut rombongan warga tidak mampu saat menuju sentra vaksinasi.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir di Jakarta, Rabu, mengatakan dua oknum petugas Dinas Perhubungan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu berinisial SG yang langsung melakukan pemerasan sebesar Rp 500.000 dan S yang tidak terlibat namun ikut menikmati uang haram itu.

Keduanya dijatuhi hukuman setelah diperiksa oleh atasannya langsung di Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat. Dia menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, keduanya dijatuhi hukuman disiplin sedang, yakni berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan tidak diberikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) 100 persen.

Kemudian, Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dipotong sebesar 30 persen selama enam bulan sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 tahun 2020.Keduanya, lanjut dia, juga dibebastugaskan dari tugasnya mengatur arus lalu lintas dan ditarik untuk mengikuti pembinaan serta mendapat tugas lain yang bersifat tidak strategis selama satu tahun.

Namun, jika dalam enam bulan pembinaan tidak ada perubahan, maka keduanya terancam dipecat."Ini (pemerasan) kepentingan pribadi, kalau buat gaji itu sudah cukup. Ini karena kerakusan. Tidak disiplin," ucapnya.

Sebelumnya, sopir bus yang mengangkut warga tidak mampu diperas dua oknum petugas Dinas Perhubungan tepatnya di depan ITC Cempaka Mas saat dalam perjalanan dari Jakarta Timur menuju sentra vaksinasi di salah satu hotel di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada Selasa (7/9).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement