REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdapat beberapa hal yang dapat memutuskan sholat seorang hamba. Dikutip dari buku Sifat Shalat Nabi karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda terkait hal yang dapat memutuskan sholat.
يقطعُ صلاة الرَّجلِ إذا لم يكنْ بين يديه كا خرةِ الرَّحلِ المرأةُ [الحائض]، والحمارُ، والكلبُ الأسودُ
"Sholat seseorang terputus jika di hadapannya tidak terdapat sesuatu setinggi kayu ujung pelana, karena dilintasi wanita (yang sudah haid), keledai dan anjing hitam".
Abu Dzar berkata, "Aku bertanya, 'Wahai Rasulullah! Apa bedanya anjing hitam dengan anjing merah?' Beliau menjawab:
الكلبُ الأسودُ شيطانٌ
"Anjing hitam adalah setan," (hadits riwayat muslim, Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah).
Di samping itu, apabila seorang Muslim melaksanakan sholat, maka hendaknya dia tidak menghadap pada kubur. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang sholat menghadap kubur, beliau bersabda,
لا تصلوا إلى القبور، ولا تجلسوا عليها
"Janganlah kalian sholat menghadap kubur, dan janganlah duduk di atasnya," (hadits riwayat Muslim).