REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir mengatakan, saat ini Azis Syamsuddin masih menjabat wakil ketua Umum Partai Golkar. Bahkan, ia masih menjalin komunikasi dengan Azis ihwal persoalan partai.
"Komunikasi jalan terus saya saja masih kontak dengan beliau, tidak ada masalah karena beliau kan wakil ketua umum di Partai Golkar," ujar Adies di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/9).
Partai Golkar, kata Adies, menerapkan asas praduga tak bersalah terhadap Azis. Partainya juga menghormati segala proses hukum yang saat ini terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Selama masih belum berkekuatan hukum tetap, yang berarti yang bersangkutan dan masih mempunyai hak hukum," ujar Adies.
"Jadi kita lihat saja," sambung pria yang merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR itu.
Mantan penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Hussain (MH) menjalani sidang dakwaan pertama terkait dugaan penerimaan suap atas pihak berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Japus), Senin (13/9). Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diketuai Wahyu Dwi Oktafianto menyebutkan, SRP dan MH berbagi uang suap dari Azis Syamsuddin di depan PN Jakpus.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU pada 5 Agustus 2020, terdakwa Stephanus menerima secara tunai uang sejumlah 100 ribu dolar Amerika Serikat dari Azis Syamsuddin di rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan. Terdakwa SRP datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin diantar oleh Agus Susanto.
Uang tersebut sempat Stephanus tunjukkan kepada Agus Susanto saat ia sudah kembali ke mobil dan menyampaikan Azis Syamsuddin meminta bantuan terdakwa, yang nantinya Agus Susanto pahami itu terkait kasus Azis Syamsuddin di KPK.
"Bahwa Terdakwa SRP lalu menyerahkan sebagian uang tersebut yaitu sejumlah USD 36.000 (tiga puluh enam ribu dolar Amerika Serikat) kepada Maskur Husain di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menukarkan sisanya sebanyak USD 64.000 (enam puluh empat ribu dolar Amerika Serikat) di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto, sehingga memperoleh uang rupiah sejumlah Rp 936 juta," ujar JPU dalam dakwaannya.