Selasa 14 Sep 2021 20:12 WIB

Pusat Keramaian di Cianjur Harap Keringanan

Keringanan agar anak di bawah 12 tahun dapat masuk ke pusat keramaian.

Pengelola tempat wisata dan pusat keramaian di Cianjur, Jawa Barat, berharap mendapat keringanan dengan syarat ketat agar anak di bawah 12 tahun tetap dapat masuk ke dalam kawasan ini sebagai upaya pemulihan ekonomi. (Ilustrasi PPKM)
Foto: republika
Pengelola tempat wisata dan pusat keramaian di Cianjur, Jawa Barat, berharap mendapat keringanan dengan syarat ketat agar anak di bawah 12 tahun tetap dapat masuk ke dalam kawasan ini sebagai upaya pemulihan ekonomi. (Ilustrasi PPKM)

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Pengelola tempat wisata dan pusat keramaian di Cianjur, Jawa Barat, berharap mendapat keringanan dengan syarat ketat. Keringanan agar anak di bawah 12 tahun tetap dapat masuk ke dalam kawasan ini sebagai upaya pemulihan ekonomi.

General Manager Cianjur Citimall Irwansyah mengatakan, penerapan aturan anak di bawah 12 tahun masih dilarang masuk mal atau tempat wisata membuat angka kunjungan masih rendah karena sebagian besar orang tua datang bersama anaknya. "Kami sebagai tempat wisata belanja di pusat kota Cianjur, belum melihat ada peningkatan kunjungan yang tinggi karena sebagian besar pengunjung memilih pulang kembali karena adanya larangan membawa anak ke dalam mal," katanya  di Cianjur Selasa (14/9).

Baca Juga

Karena itu, ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan keringanan agar aturan tersebut dapat dilonggarkan melalui surat edaran sehingga perputaran ekonomi dapat kembali berjalan dengan aturan ketat yang akan diberlakukan.

Pengelola tempat wisata Karang Potong Ocean View, Wawan, berharap ada kelonggaran. Sebagian besar wisatawan yang datang memilih tidak masuk area wisata karena anak mereka di bawah 12 tahun. 

Sehingga dampaknya, wisatawan yang jauh datang dari berbagai daerah, tidak dapat menikmati liburan secara penuh. Ia berharap ada kelonggaran, karena setelah kembali dibuka, penerapan prokes ketat dan AKB diberlakukan.

"Kalau bisa ada kelonggaran karena tidak mungkin orang tua datang ke tempat wisata meninggalkan anak-anaknya yang di bawah 12 tahun di dalam kendaraan atau di luar area wisata. Kami berharap ada kelonggaran," katanya.

Plt Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Cianjur, Pratama Nugraha, mengatakan, pemerintah daerah akan meminta keringan ke pemerintah pusat terkait aturan anak di bawah 12 tahun masuk ke pusat keramaian dan tempat wisata. "Kami segera melayangkan surat untuk meminta keringanan terkait hal tersebut, sebagai upaya meningkatkan kembali perekonomian karena terkait larangan tersebut, belum terlihat adanya peningkatan angka kunjungan ke Cianjur," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement