REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan bioskop hanya dapat dibuka di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 2. Operasional bioskop maksimum dengan kapasitas 50 persen.
"Pada daerah level 3 dan 2, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, tanpa makan dan minum di dalam ruangan," ujar Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (14/9).
Wiku mengatakan, aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Meski Pemerintah telah mengizinkan pembukaan bioskop di daerah level 3 dan 2, tetapi terdapat beberapa syarat ketentuan.
Menurut Wiku, tidak semua pengunjung dibolehkan masuk. Pengunjung di bawah umur 12 tahun masih dilarang menonton di bioskop.