Selasa 14 Sep 2021 20:52 WIB

Bioskop Dibuka, Makan-Minum di Dalam Ruangan Belum Boleh

Bioskop di daerah PPKM level 3 dan 2 boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Reiny Dwinanda
Bioskop. Penonton bioskop di daerah PPKM level 3 dan 2 tidak diperkenankan makan dan minum di ruangan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Bioskop. Penonton bioskop di daerah PPKM level 3 dan 2 tidak diperkenankan makan dan minum di ruangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan bioskop hanya dapat dibuka di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 2. Operasional bioskop maksimum dengan kapasitas 50 persen.

"Pada daerah level 3 dan 2, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, tanpa makan dan minum di dalam ruangan," ujar Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (14/9).

Baca Juga

Wiku mengatakan, aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Meski Pemerintah telah mengizinkan pembukaan bioskop di daerah level 3 dan 2, tetapi terdapat beberapa syarat ketentuan.

Menurut Wiku, tidak semua pengunjung dibolehkan masuk. Pengunjung di bawah umur 12 tahun masih dilarang menonton di bioskop.