REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berharap masuknya capaian vaksinasi sebagai salah satu indikator penentu turun naiknya level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) bisa memotivasi daerah untuk terus meningkatkan cakupan vaksinasi Covid-19. Juru bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan, cakupan vaksinasi ini tidak hanya terkait dengan pelonggaran tetapi juga keselamatan dan kesehatan masyarakat.
"Pemerintah berharap penambahan indikator ini menjadi pemicu motivasi daerah melakukan percepatan vaksinasi daerah segera," kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (14/9).
Wiku mengatakan, sesuai komando Presiden Joko Widodo resmi menjadikan cakupan vaksinasi per daerah sebagai syarat penurunan level daerah. Langkah ini diambil demi meningkatkan capaian vaksinasi nasional yang telah melampaui 24 persen dari target yang ditetapkan oleh WHO.
Berdasarkan instruksi Mendagri Nomor 42/2021 indikator vaksinasi untuk penetapan level kabupaten kota melingkupi dua aspek yaitu capaian vaksinasi pada populasi umum maupun lansia. Kedua target ini kata Wiku, berdiri bersamaan, tidak terpisah.
"Sehingga jika tidak bisa dicapai keduanya maka level daerah harus naik," ungkap Wiku.
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan syarat perubahan level daerah dari level 3 menjadi level 2 yaitu minimal melakukan vaksinasi dosis 1 kepada 50 persen penduduk secara umum dan dosis 1 kepada 40 persen penduduk lansia atau lebih dari 60 tahun.
Sedangkan, syarat perubahan daerah dari level 2 menjadi level 1 yaitu minimal melakukan vaksinasi dosis 1 kepada 70 persen penduduk secara umum dan dosis 1 kepada 60 persen penduduk lansia atau lebih dari 60 tahun.
Menurutnya, setiap pemerintah daerah level 2 akan diberikan waktu selama dua minggu untuk mencapai target.
"Jika tidak tercapai dalam waktu yang diberikan maka keduanya akan ditetapkan sebagai daerah degan level 3,” kata Wiku.
Wiku menambahkan, capaian vaksinasi terendah digunakan sebagai dasar penetapan level kabupaten/kota pada wilayah aglomerasi.