REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polres Sukoharjo telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus pencemaran Sungai Bengawan Solo. Kedua tersangka tersebut adalah J (36) dan H (40) warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Mereka diduga merupakan orang yang bertanggungjawab atas pembuangan limbah pengolahan alkohol di sungai Bengawan Solo. Sehingga mempengaruhi kualitas air sungai terpanjang di pulau Jawa tersebut.
"Penetapan tersangka terhadap kedua warga polokarto tersebut dilakukan setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Opsnal Tipidter Polres Sukoharjo," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes M Iqbal Al-Qudusy, di Semarang, Sabtu (18/9).
Terkait hal itu, ia pun menginggatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa hingga dapat mencemari sungai Bengawan Solo. Sehingga dampak lingkungan yang ditimbulkan akan bisa merugikan masyarakat lain yang lebih luas.
Karena sungai Bengawan Solo airnya juga dimanfaatkan oleh masyarakat banyak, tidak hanya di wilayah Kabupaten Sukoharjo saja.Namun juga masyarakat di daerah lain yang juga dilintasi oleh aliran sungai tersebut.
Aparat kepolisian, lanjut kabidhumas, tidak akan ragu untuk memberikan tindakan tegas kepada siapa pun orang/ pelaku yang mencoba merusak lingkungan yang merupakan untuk hajat hidup orang banyak dengan membuang limbah langsung ke sungai.
"Maka, Polri tidak akan tinggal diam dan bakal bertindak tegas terhadap pelaku pembuang limbah yang sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat lainnya, tak hanya di sungai Bengawan Solo tetapi juga di sungai lain yang ada di wilayah hukum Polda Jawa Tengah," tegas Iqbal.
Sebelumnya, Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, jajarannya telah mengamankan dua orang yang diduga kuat membuang limbah pengolahan alkohol ke badan sungai bengawan Solo di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Ia menuturkan, pengungkapan ini dilakukan setelah anggotanya mendapatkan informasi mengenai perbuatan pembuangan limbah pengolahan alkohol ke sunga Bengawan Solo, di wilayah Kecamatan Polokarto.
"Setelah diselidiki oleh tim Opsnal Tipidter Polres Sukoharjo, petugas menangkap basah kedua tersangka H dan J yang tengah membuang limbah dengan sarana dua unit mobil pikap," jelas kapolres.
Tak pelak, keduanya segera diamankan berikut barang bukti perbuatannya ke Mapolres Sukoharjo. "Tersangka H dan J adalah orang yang membuang limbah dari hasil produksi alkohol di salah satu (tempat) pengrajin alkohol di Polokarto," kata Wahyu.
Dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka juga terungkap, cara mereka membuang limbah tersebut ke sungai Bengawan Solo. Yakni dengan menyedot limbah dari tempat produksi menggunakan alat bertenaga diesel.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya adalah dua unit mobil pikap, dua tandon air kapasitas 1.000 liter, diesel dan selang. "Mereka mengaku, motif ke-duanya adalah ekonomi, mereka untuk butuh uang untuk biaya hidup," lanjut kapolres.
Akibat perbuatannya tersebut, lanjut Wahyu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 104 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) No 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Keduanya kini diancam dengn sanksi hukuman penjara paling lama tiga tahun dan sanksi pidana berupa denda paling banyak Rp 3.000.000.000," tegasnya.
Agar persoalan yang sama tidak dilakukan kembali di kemudian hari, kapolres juga mendorong kepada Pemerintah Kabupaten (pemkab) Sukoharjo untuk pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di wilayah Polokarto.
Sehingga dengan prasarana yang memadai, diharapkan dapat mengakomodir home industri pengolahan alkohol yang ada di kecamatan tersebut dan para pemilik usaha rumahan yang ada tidak membuang limbah cairnya secara sembarangan.
"Selain kegiatan penegakkan hukum, Kami juga mengajukan solusi untuk permasalahan lingkungan. Jadi kita kick and fix, tidak hanya penegakkan hukum, tetapi juga memberikan solusi permasalahan," jelas Wahyu.