REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- DH, seorang karyawan di sebuah percetakan yang beralamat di Kelurahan Jatimurni Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, ditangkap polisi lantaran menyediakan jasa percetakan kartu sertifikat vaksin palsu. Modus yang dijalankan DH adalah dengan mengiklankannya di aplikasi pesan singkat.
Sekilas apa yang dilakukan DH memang normal. Ia juga menyediakan jasa cetak kartu sertifikat vaksin bagi warga yang sudah divaksin.
Namun, ia membuat sertifikat kartu vaksin bagi masyarakat yang belum divaksin sehingga barcode yang ada pada kartu tersebut palsu.
"Jadi tersangka membuat barcode kartu vaksin palsu di laptop lalu dicetak menggunakan printer," jelas Kapolsek Pondok Gede Kompol Puji Hardi, di Polsek Pondok Gede, Selasa (21/9).
DH mengaku menjual kartu sertifikat vaksin seharga Rp 10 ribu.
Tetapi, berdasarkan laporan kepolisian tersangka mematok tarif sebesar Rp 50 ribu bagi yang belum vaksin dan Rp 25 ribu bagi yang sudah vaksin.
Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka sudah memproduksi delapan kartu vaksin Covid-19 palsu.
Akibat perbuatan, tersangka dikenakan pasal 263 KUHPidana pemalsuan dokumen dengan ancaman kurungan enam tahun penjara.
"Barang bukti yang kita amankan ada delapan kartu vaksin palsu, 15 lembar kertas PVC, dua unit laptop, alat pemotong dan setrikaan," jelas dia.