Rabu 22 Sep 2021 20:48 WIB

DPO Tiga Tahun, Terpidana Korupsi Ini Ditangkap di Depok

Dia ditangkap di kediamannya di Jalan Tanjakan Saung Tenda No 98 Sukamaju, Cilodong.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Mas Alamil Huda
Aparat kejaksaan menangkap buron (ilustrasi).
Foto: Dok Kejari Bandung
Aparat kejaksaan menangkap buron (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Setelah tiga tahun buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Agung (Kejakgung), terpidana korupsi Ade Ohoiwutu (51 tahun) ditangkap Tim intelejen Kejagung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok. Ade ditangkap di kediamannya di Jalan Tanjakan Saung Tenda Nomor 98 Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Rabu (22/9).

Pelaku merupakan Bendahara Pengeluaran di Sekretariat DPRD Kota Tual, Maluku, yang ikut terlibat tindak pidana kasus korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Kota Tual Tahun Anggaran 2010 yang merugikan negara hingga Rp 3,1 milyar.

"Teridana telah terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 3,1 milyar terkait Pengadaan Makan Minum DPRD Kota Tual Tahun Anggaran 2010 dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 834/K/Pid.Sus/2017, 20 Februari 2017," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Depok, Andi Rio, di Kantor Kejari Kota Depok, Rabu  (22/9).

Terpidana Ade dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kota Tual yang bekerja sama dengan Sekretaris DPRD Kota Tual, M Kabalmay yang telah ditahan di Kota Tual, Maluku.