REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani, mengatakan, pihaknya belum merekomendasikan anak di bawah usia 12 tahun untuk memasuki pusat perbelanjaan/mal. Di masa penerapan PPKM Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021, pemerintah pusat memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun untuk memasuki mal di lima kota di Pulau Jawa.
"Kalau melihat dari aturan memang ini kan masih (PPKM) level 3, kami memang belum merekomendasikan untuk anak-anak (masuk mal)," kata Emma kepada wartawan dalam dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Rabu (22/9).
Emma menyebut, anak di bawah usia 12 tahun sangat rentan terpapar Covid-19. Pasalnya, anak usia di bawah 12 tahun ini belum bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Terlebih dalam memasuki destinasi wisata, pihaknya juga belum memberikan rekomendasi. Di Provinsi DIY, sudah ada beberapa destinasi wisata yang melakukan uji coba pembukaan di masa PPKM level 3 ini.
"Anak-anak belum divaksin, masih berisiko (terpapar) terutama di tempat umum. Sebetulnya kami juga belum merekomendasikan, sesuai aturan yang ada sebenarnya itu kan mereka belum terlindungi," ujar Emma.
Pemprov DIY menyebut siap menerapkan uji coba terkait anak usia di bawah 12 tahun untuk dapat memasuki mal. Namun, Kepala Dinkes DIY, Pembayun Setyaningastutie, mengatakan, belum seluruh kabupaten/kota yang bisa untuk menerapkan uji coba tersebut.
Menurut evaluasi yang sudah dilakukan, baru Kota Yogyakarta yang dinilai siap untuk menerapkan uji coba anak usia di bawah 12 tahun untuk dapat memasuki mal. "Evaluasinya, yang paling siap sementara ini, sampai hari ini yang tertib dan disiplin mal-mal atau pusat perbelanjaan yang ada di Kota Yogyakarta," kata Pembayun.