Kamis 23 Sep 2021 11:49 WIB

Bupati Kolaka Timur, 99 Hari Menjabat Lalu Ditangkap KPK

Nur diduga meminta uang sejumlah Rp 250 juta atas dua proyek pekerjaan. 

Red: Agus Yulianto
Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (tengah) tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (22/9). KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan beberapa pihak lainnya serta barang bukti sejumlah uang pada Selasa (21/9) malam.Prayogi/Republika
Foto:

Nur diduga meminta uang sejumlah Rp 250 juta atas dua proyek pekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten KolakaTimur. 

"Sebagai realisasi kesepakatan, AMN diduga meminta uang sebesar Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan AZR itut," ujar Ghufron saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan, pada Maret-Agustus 2021, Nur dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP). Kemudian awal September 2021, Nur dan Anzarullah datang ke BNPB Pusat di Jalan Pramukan, Jakarta, untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan di mana Pemerintah KabupatenKolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB, yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 miliar.

Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, Anzarullah kemudian meminta Nur agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB itu nanti dilaksanakan orang-orang kepercayaan Anzarullah dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah itu cair ke Pemkab Kolaka Timur. Dia mengatakan, khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta, dan belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp 175 juta akan dikerjakan Anzarullah.

"AMN menyetujui permintaan AZR tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen," kata Ghufron.

Selanjutnya, Nur memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi langsung dengan Dewa Made Ratmawan selaku kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP), agar memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan mengunggahnya ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Sehingga, perusahaan milik Anzarullahdan/atau grup dia dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan dua proyek dimaksud.

Dia mengatakan, Nur diduga meminta uang Rp 250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah itu. "Anzarullah kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta lebih dulu kepada AMN, dan sisanya sebesar Rp225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi AMN di Kendari," ujar dia. Adapun sisa uang Rp225 juta tersebut yang disitaKPK saat OTT.

Baca juga : Menkeu: Krisis Evergrande Jadi Perhatian Pemerintah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement