Senin 27 Sep 2021 11:38 WIB

KPAI: PTM Terbatas Seharusnya untuk Jenjang SMP ke Atas

"Perguruan tinggi belum dibuka, namun PAUD/TK dan SD malah sudah buka," kata Retno.

Rep: Ronggo Astungkoro, Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Andri Saubani
Sejumlah murid antre menjaga jarak memasuki ruang kelasnya saat mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SDN Lenteng Agung 07, Jakarta, Senin (27/9/2021). Pemprov DKI Jakarta mulai menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) tahap dua di 1.509 sekolah pada Senin (27/9), dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat di masa PPKM.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah murid antre menjaga jarak memasuki ruang kelasnya saat mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SDN Lenteng Agung 07, Jakarta, Senin (27/9/2021). Pemprov DKI Jakarta mulai menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) tahap dua di 1.509 sekolah pada Senin (27/9), dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat di masa PPKM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, seharusnya pembukaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dimulai dari jenjang sekolah menengah pertama (SMP) hingga ke perguruan tinggi. Sebab, siswa-siswi di jenjang sekolah ini sudah divaksinasi dan perilakunya sudah terkontrol untuk memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) dilakukan dengan baik dan benar saat berada di sekolah.

"Perguruan tinggi belum dibuka, namun PAUD/TK dan SD malah sudah buka. Padahal anak PAUD/TK dan SD belum mendapatkan vaksin dan perilaku anak TK dan SD sulit dikontrol. Ini sangat berisiko," kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti, saat dikonfirmasi, Senin (27/9).

Baca Juga

Retno menyatakan hal itu, setelah KPAI kerap menemukan pelanggaran prokes saat melakukan pengawasan langsung terhadap PTM terbatas ke berbagai sekolah di sejumlah daerah. KPAI bahkan menemukan adanya sebagian guru dan siswa yang tidak bermasker saat berada di lingkungan sekolah.

"Pelanggaran prokes yang terutama adalah 3M, di antara masker yang diletakan di dagu, masker yang digantungkan di leher, tempat cuci tangan yang tidak disertai air mengalir dan sabun, bahkan ada sebagian guru dan siswa tidak bermasker saat berada di lingkungan sekolah," ujar Retno.

Retno juga mengatakan, berdasarkan pemantauan langsung pula, ada sekolah dasar (SD) yang memiliki tempat cuci tangan di setiap depan kelas. Namun, ketika diperhatikan, tak ada satu pun peserta didik dan pendidik yang mencuci tangan ketika tiba di sekolah. Mereka langsung masuk ke dalam sekolah.

"Saat KPAI datang dan duduk di dekat pintu gerbang sekolah, tak ada satu pun peserta didik dan pendidik yang mencuci tangan saat tiba di sekolah”, ungkap dia.

photo
Karikatur opini Kembali Sekolah. - (republika/daan yahya)

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَنْ لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا اَنْ يَّنْكِحَ الْمُحْصَنٰتِ الْمُؤْمِنٰتِ فَمِنْ مَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ مِّنْ فَتَيٰتِكُمُ الْمُؤْمِنٰتِۗ وَاللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِكُمْ ۗ بَعْضُكُمْ مِّنْۢ بَعْضٍۚ فَانْكِحُوْهُنَّ بِاِذْنِ اَهْلِهِنَّ وَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ مُحْصَنٰتٍ غَيْرَ مُسٰفِحٰتٍ وَّلَا مُتَّخِذٰتِ اَخْدَانٍ ۚ فَاِذَآ اُحْصِنَّ فَاِنْ اَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنٰتِ مِنَ الْعَذَابِۗ ذٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ ۗ وَاَنْ تَصْبِرُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ࣖ
Dan barangsiapa di antara kamu tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman, maka (dihalalkan menikahi perempuan) yang beriman dari hamba sahaya yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu. Sebagian dari kamu adalah dari sebagian yang lain (sama-sama keturunan Adam-Hawa), karena itu nikahilah mereka dengan izin tuannya dan berilah mereka maskawin yang pantas, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. Apabila mereka telah berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji (zina), maka (hukuman) bagi mereka setengah dari apa (hukuman) perempuan-perempuan merdeka (yang tidak bersuami). (Kebolehan menikahi hamba sahaya) itu, adalah bagi orang-orang yang takut terhadap kesulitan dalam menjaga diri (dari perbuatan zina). Tetapi jika kamu bersabar, itu lebih baik bagimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

(QS. An-Nisa' ayat 25)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement