Selasa 28 Sep 2021 00:15 WIB

BPJS Watch: 9 Juta Orang Miskin Dikeluarkan dari Program JKN

Angka penerima JKN berkurang dari 96,1 juta menjadi 87 juta.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Suasana pemukiman padat penduduk di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (13/9). Berdasarkan keterangan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada masa pandemi mengalami kenaikan sekitar 70 persen berbanding terbalik dengan jumlah penduduk miskin kota yang mengalami kenaikan sebesar 0,01 persen atau 1,12 juta orang per Maret 2021. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Suasana pemukiman padat penduduk di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (13/9). Berdasarkan keterangan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada masa pandemi mengalami kenaikan sekitar 70 persen berbanding terbalik dengan jumlah penduduk miskin kota yang mengalami kenaikan sebesar 0,01 persen atau 1,12 juta orang per Maret 2021. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BPJS Watch mencatat, setidaknya 9 juta orang miskin dikeluarkan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), di mana angka penerima JKN berkurang dari 96,1 juta menjadi 87 juta. Seperti diketahui, semenjak 1 September jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) per 1 September 2021 sebanyak 96,1 juta jiwa, dari kuota PBI yang dibiayai APBN sebanyak 96,8 juta jiwa sebagaimana diatur dalam Kepmensos No. 1 Tahun 2021.

Dengan Keputusan Kepmensos No. 92/HUK/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 15 September 2021, peserta PBI berjumlah 87.053.683 jiwa. Namun sejak awal 2021 ini hingga saat ini, proses cleansing data tidak dilakukan pada dua sisi yaitu mengeluarkan dan mendaftarkan peserta baru di PBI.

Baca Juga

"Yang ada hanya mengeluarkan masyarakat miskin sebagai peserta PBI, tanpa menambah lagi. Padahal angka kemiskinan di Indonesia meningkat," ucap Kordinator bidang advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, lewat keterangan tertulisnya Senin (27/9).

Timboel mengatakan, BPJS Watch menolak kehadiran Kepmensos No. 92 Tahun 2021 ini yang mengeluarkan dengan sangat besar jumlah orang miskin, sekitar 9 juta dari program JKN. Belum lagi nanti hasil verifikasi 12.633.338 jiwa oleh Pemda yang akan menurunkan kepesertaan orang miskin di Program JKN.

Dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini dengan tingkat kemiskinan meningkat, kehadiran Kepmensos No 92 menjadi bukti ketidakpekaan Pemerintah terhadap masyarakat masyarakat dengan penghasilan rendah. Dengan kondisi pandemi Covid-19 ini, seharusnya peserta PBI dinaikkan jumlahya dengan mengacu pada RPJMN yaitu menjadi 107 juta jiwa.

Baca juga : Promotor Konser Tunggu Lampu Hijau dari Satgas Covid-19

Selain itu, Kepmensos No. 92 Tahun 2021 juga bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 dan regulasi lainnya. Kepmensos No 92 Tahun 2021, sambungnya, juga bertentangan dengan Pasal 14 UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mengamanatkan Pemerintah mendaftarkan dan membayarkan iuran masyarakat miskin ke BPJS Kesehatan.

Ia melanjutkan, Kepmensos No. 92 Tahun 2021 ini juga bertentangan dengan Pasal 11 PP No. 76 Tahun 2015 yang mengamanatkan perubahan data PBI dilakukan dengan penghapusan, penggantian, atau penambahan. Kebijakan Kemensos selama 2021 ini dan hadirnya Kepmensos No. 92 ini hanya menghapus tanpa memberikan ruang penggantian dan penambahan.

"Kami meminta Menteri Sosial mematuhi semua ketentuan di atas. Lakukan perubahan data dengan memastikan ada proses penghapusan, penggantian dan penambahan berdasarkan pendataan secara obyektif," katanya.

Selama ini, lanjutnya, BPJS Watch menilai proses pendataan orang miskin belum dilakukan secara obyektif sehingga masih ada orang miskin yang tidak terdaftar sebagai peserta JKN. Bahwa Kepmensos No 92 Tahun 2021 ini tidak didasarkan pada data-data obyektif berdasarkan proses pendataan yang benar di lapangan.

"Apa benar 9 jutaan masyarakat miskin yang akan dikeluarkan dari master file BPJS Kesehatan adalah orang-orang yang sudah mampu dan tidak layak lagi dapat PBI? Menurut saya ini tidak benar, apalagi dalam kondisi pandemi Covid 19 saat ini dan ekonomi belum pulih," ujarnya.

Oleh karenanya, BPJS Watch mendesak Menteri Sosial dan dinas-dinas sosial Pemda segera memperbaiki proses pendataan masyarakat miskin. Sehingga benar-benar mendapatkan data orang miskin yang obyektif, dan Kemensos melakukan perubahan data PBI dengan mengacu pada PP No. 76 Tahun 2015.

Baca juga : Ketua KPK: Jangan Biarkan Sistem Ramah Korupsi

"Sehingga perubahan peserta PBI benar-benar tidak menghilangkan hak konstitusional orang miskin mendapatkan pelayanan JKN," tegasnya.

"Dari uraian di atas BPJS Watch mendesak dan meminta Menteri Sosial segera mencabut Kepmensos No 92 Tahun 2021 ini dan patuhi saja regulasi yang ada berdasarkan pendataan yang benar dan data yang obyektif, " Timboel, menambahkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement