Selasa 28 Sep 2021 06:23 WIB

Pengadilan Prancis Tutup Dua Organisasi Muslim

Kedua organisasi mengecam keputusan tersebut dengan menyebutnya tindakan Islamofobia.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Ani Nursalikah
Pengadilan Prancis Tutup Dua Organisasi Muslim. Muslim Prancis shalat Jumat di Masjid Agung Strasbourg, Jumat, France, 20 November 2015.
Foto: REUTERS/Vincent Kessler
Pengadilan Prancis Tutup Dua Organisasi Muslim. Muslim Prancis shalat Jumat di Masjid Agung Strasbourg, Jumat, France, 20 November 2015.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Dua organisasi Muslim, BarakaCity dan Collective against Islamophobia in France (CCIF) ditutup pada akhir 2020 setelah kasus pembunuhan guru Samuel Paty yang tidak ada hubungannya dengan organisasi mana pun. Pada Jumat lalu Conseil d'Etat memutuskan mendukung Menteri Dalam Negeri Gérald Darmanin yang menuduh kedua organisasi itu menghasut kebencian dan berada di balik propaganda Islam.

Darmanin menutup dua organisasi itu di bawah kode keamanan dalam negeri yang memungkinkan membubarkan kelompok-kelompok lain yang dianggap memprovokasi tindakan terorisme. Keputusan pembubaran organisasi Islam ia gambarkan sebagai suatu langkah penting dalam perjuangan melawan ideologi Islam.

Baca Juga

Di sisi lain, kedua organisasi mengecam keputusan pemerintah dengan menyebutnya sebagai tindakan Islamofobia. BarakaCity mengaku tidak terkejut terhadap keputusan itu karena memang terlihat kondisi anti-Islam di Prancis tengah memanas dan Muslim di sana menjadi sasaran liputan media yang intens.

“Sebuah organisasi Muslim telah dibubarkan tanpa pernah dituntut atau dihukum. Pesan yang dikirim ke seluruh komunitas Muslim yang dilarang mengeluarkan pendapat jelas seperti yang diinginkan Darmanin,” kata BarakaCity, dilansir 5 Pillars UK, Senin (27/9).

Meski begitu, misi BarakaCity akan terus dilanjutkan. Para panitia hanya berharap kepada Allah karena rencana-Nya yang terbaik.

Sementara itu, CCIF merupakan organisasi hak asasi manusia yang memberikan dukungan hukum kepada ribuan orang yang menjadi sasaran karena keyakinan Muslim mereka di Prancis setiap tahun. CCIF mengatakan keputusan ini merupakan wujud politik keras dan represif di Prancis.

“Kami menyatakan keprihatinan mendalam tentang keputusan yang membuka jalan untuk membuat pendapat sebagai pelanggaran yang sekarang diminta oleh pengadilan administrasi tertinggi di Prancis,” ujar CCIF.

Dewan Negara menemukan setelah sidang yang berlangsung tidak lebih dari 10 menit bahwa satu-satunya dan keluhan utama yang harus diajukan terhadap CCIF adalah definisinya tentang Islamofobia institusional. Keluhan yang dituduhkan oleh Kementerian Dalam Negeri khususnya permintaan maaf atas terorisme telah tersapu bersih.

“CCIF secara langsung dikritik karena mencela Islamofobia di antara lembaga-lembaga publik dan pemerintah. Untuk Dewan Negara, itu cukup untuk memicu kebencian yang melampaui perlindungan kebebasan berekspresi,” tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement