REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga kini belum mengajukan surat ke DPR tentang nama calon Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun pada akhir November 2021 nanti. Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyebut, nama calon pengganti Panglima TNI ini merupakan hak prerogatif dari Presiden Jokowi.
"Ini juga bagian dari hak prerogatif beliau. Jadi yang kita tahu, ada waktu di mana Pak Panglima akan selesai masa tugasnya. Dan secara prosedural tentu ada penggantian. Mengenai prosesnya itu betul-betul di tangan Presiden Joko Widodo," jelas Fadjroel, Selasa (28/9).
Terkait kapan surat presiden tersebut akan dikirimkan, Fadjroel mengaku belum mendapatkan informasi mengenai hal itu. Ia pun meminta agar hal ini ditanyakan kembali ke Kementerian Sekretariat Negara.
"Sampai hari ini kami belum mendapatkan informasi mengenai surat Presiden tersebut. Dan menurut hemat kami itu wewenang dari Kementerian Setneg," kata dia.
Meski demikian, ia menyampaikan Presiden akan menaati prosedur dan aturan yang berlaku dalam proses pergantian Panglima TNI.
"Selama ini Presiden kan selalu menaati apa yang kita sebut sebagai good governance. Jadi kalau Presiden selalu taat kepada konstitusi dan peraturan perundang-undangan berarti itu jalan proseduralnya. Jadi beliau pasti akan taat sesuai apa yang disampaikan melalui kewajibannya beliau untuk mematuhi peraturan perundang-undangan," jelasnya.