Rabu 29 Sep 2021 09:47 WIB

Taliban Berjanji Hormati Hukum yang tak Melawan Islam

Taliban akan menerapkan hukum konstitusional mantan Raja Mohammad Zahir Shah.

Red: Nur Aini
Menteri Kehakiman pemerintahan Taliban Abdul Hakim Sharaey pada Selasa (28/9) berjanji untuk mengganti Konstitusi Republik Islam dengan undang-undang era monarki dari abad ke-20.
Menteri Kehakiman pemerintahan Taliban Abdul Hakim Sharaey pada Selasa (28/9) berjanji untuk mengganti Konstitusi Republik Islam dengan undang-undang era monarki dari abad ke-20.

REPUBLIKA.CO.ID, KABUL -- Menteri Kehakiman pemerintahan Taliban Abdul Hakim Sharaey pada Selasa (28/9) berjanji untuk mengganti Konstitusi Republik Islam dengan undang-undang era monarki dari abad ke-20.

Sharaey membuat pengumuman itu dalam pertemuan dengan Duta Besar China untuk Kabul Wang Yu, menurut sebuah pernyataan Kementerian Kehakiman di Facebook.

Baca Juga

"Imarah Islam (Afghanistan di bawah pemerintahan Taliban) akan menerapkan hukum konstitusional mantan Raja Mohammad Zahir Shah untuk sementara waktu tanpa aturan yang bertentangan dengan hukum Islam dan prinsip-prinsip Imarah Islam," kata pernyataan itu.

Sharaey juga mengatakan bahwa hukum dan perjanjian internasional yang tidak "melawan Islam dan pemerintah Taliban" dan prinsip-prinsip akan dihormati oleh kelompok itu.

Dia menambahkan dubes China meyakinkan pemimpin Taliban bahwa Beijing ingin mempertahankan hubungan diplomatik dengan kelompok itu dan membantu mencabut sanksi internasional. Selama pertemuan itu, Sharaey menekankan bahwa Taliban ingin membangun hubungan “baik dan bersahabat” dengan seluruh dunia.

Baca juga : Taliban akan Adopsi Konstitusi Era Monarki Afghanistan

Konstitusi era Shah 1964 sebelumnya diberlakukan kembali selama pemerintahan sementara di negara itu setelah jatuhnya rezim pertama Taliban pada 2001 sebelum negara itu mengadopsi Konstitusi baru pada 2004. Selama rezim pertama mereka dari 1996 hingga 2001, Taliban tidak memiliki Konstitusi tetapi diatur melalui dekrit berbasis Syariah.

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/taliban-akan-terapkan-konstitusi-era-monarki-di-afghanistan/2377551
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement