REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan pada sejumlah ruangan anggota DPRD Muara Enim. Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri menjelaskan, penggeledahan dilakukan menyusul penyidikan dugaan suap di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 yang dimulai pada September 2021," kata Ali Fikri di Jakarta, Rabu (29/9).
Ali mengatakan, tak hanya menggeledah ruang kerja DPRD, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi. Namun, Ali tidak merinci siapa saja pihak yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut.
Dia melanjutkan, KPK saat ini sejauh ini masih terus mengumpulkan alat bukti dan pemanggilan para saksi. Hal itu, sambung dia, dilakukan guna melengkapi keterangan yang dibutuhkan pada proses penyidikan perkara.
Ali mengatakan, KPK tentu akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkaranya, pasal-pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu akan dijelaskan pada saat nanti dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan.
"KPK akan terus menyampaikan update penanganan perkaranya agar masyarakat bisa turut mengawal dan mengawasinya sebagai bentuk transparansi terhadap pelaksanaan tugas-tugas pemberantasan korupsi," katanya.