Kamis 30 Sep 2021 07:10 WIB

Uni Eropa akan Batasi Ekspor Vaksin Covid-19

Pembatasan ekspor vaksin Covid-19 negara Uni Eropa dilakukan hingga akhir tahun

Red: Nur Aini
Bendera Uni Eropa.
Foto: EPA/Patrick Seeger
Bendera Uni Eropa.

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSEL -- Uni Eropa (EU) akan memperpanjang mekanisme untuk memantau dan membatasi ekspor vaksin Covid-19 dari negara-negara anggotanya hingga akhir 2021. Hal itu dikatakan seorang pejabat Uni Eropa, Rabu (29/9).

Masa berlaku pengendalian ekspor vaksin saat ini akan habis pada akhir September. Komisi Eropa, pelaksana EU, awal pekan ini mengatakan akan mengusulkan perpanjangan.

Baca Juga

Awalnya tidak semua negara EU mendukung usulan itu karena program vaksinasi berlangsung pesat dan tak ada lagi kekurangan vaksin seperti yang terjadi di paruh pertama tahun ini. Namun, ketidakpastian tentang perlu tidaknya dosis penguat (booster) di tengah kemunculan varian-varian baru virus corona telah meyakinkan semua anggota EU untuk tetap mengendalikan ekspor vaksin.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement