Jumat 01 Oct 2021 17:20 WIB

Novel Baswedan: Pejabat Korup tak Boleh Dimaklumi

Novel mengatakan pemberantasan korupsi harus terus diperjuangkan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Indira Rezkisari
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan memperlihatkan kartu identitasnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9). Sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK resmi diberhentikan kerja mulai Kamis (30/9). Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan memperlihatkan kartu identitasnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9). Sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK resmi diberhentikan kerja mulai Kamis (30/9). Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menegaskan pejabat korup tidak boleh dimaklumi di Indonesia. Hal tersebut dia sampaikan usai dipecat pimpinan lembaga antirasuah melalui mekanisme tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Ini belum berakhir, pemberantasan korupsi harus terus diperjuangkan. Pejabat korup tidak boleh dimaklumi," kata Novel Baswedan seperti dikutip akun Twitternya @nazaqistha, Jumat (1/10).

Baca Juga

Selesai sebagai pegawai lembaga antirasuah, Novel bersama 56 pegawai lainnya mengaku keluar dengan kepala tegak. Dia bersama dengan puluhan rekan lainnya yang didepak pimpinan KPK berhasil dengan tetap menjaga integritas.

Dia bersyukur berhenti dengan meninggalkan warisan yang baik. Dia bersama puluhan rekan lainnya yang diberhentikan dengan hormat oleh pimpinan telah meninggalkan prestasi penindakan, pencegahan dan manajemen sumber daya manusia (SDM) yang hebat dengan tidak melakukan perbuatan tercela apalagi melanggar etik.

"Kemarin, saya dan kawan-kawan resmi berhenti dengan hormat dari KPK. Penghargaan, penghormatan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada semua elemen masyarakat yang telah memberikan perhatian dan dukungan," katanya.

Seperti diketahui, KPK resmi memecat 57 pegawai yang dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan TWK, termasuk penyidik senior Novel Baswedan. Pemberhentian tersebut berlaku efektif per 1 Oktober 2021 nanti.

TWK yang merupakan proses alih pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kemudian menjadi polemik. Ombudsman telah menemukan banyak kecacatan administrasi serta didapati sejumlah pelanggaran HAM oleh Komnas HAM.

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement