Ahad 03 Oct 2021 12:09 WIB

SNI Bisa Jadi Acuan Membeli Susu dan Produk Susu

Lewat label SNI, konsumen bisa mengenali produk susu yang dibelinya.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Indira Rezkisari
Warga memilih produk susu.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga memilih produk susu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Rutin mengonsumsi susu/produk susu bisa dijadikan sebagai salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan gizi harian. Untuk menilai kualitas susu/produk susu, masyarakat bisa berpatokan pada Standar Nasional Indonesia (SNI).

Koordinator Kelompok Substansi Pengembangan Standar Pertanian dan Halal Badan Standardisasi Nasional (BSN), Singgih Harjanto, menjelaskan bahwa dengan membaca label SNI, masyarakat bisa melihat perbedaan dari produk susu. Misalnya ada SNI mengenai susu segar, yang berarti susu yang belum mendapat tambahan dan perlakuan apapun selain pendingan. Lalu produk lainnya seperti susu UHT, yang berarti minuman susu atau susu kental manis merupakan produk susu yang mendapat perlakuan atau penambahan bahan tambahan.

Baca Juga

"Dengan memahami perbedaan tiap produk, masyarakat dapat mengonsumsi produk sesuai kebutuhannya," kata Singgih dalam webinar "Konsumen: Bijak Mengonsumsi Susu dan Produk Susu" yang diinisiasi BSN.

Dalam memilih produk pangan, termasuk susu/produk susu, masyarakat disarankan selalu melakukan cek KLIK. Yaitu cek Kemasan, Label (tanda kesesuaian), Izin edar, dan tanggal Kedaluwarsa. Selain itu tentu saja perlu mengecek komposisinya. Agar produk yang dipilih mengandung nutrisi yang sesuai kebutuhan.

Secara umum, susu dan produk susu memang kaya akan nutrisi, vitamin, mineral, serta protein. Kendati demikian, susu dan produk susu termasuk kategori makanan risiko tinggi yang mudah mengalami kerusakan. Sebab itu, proses pengolahan susu dan produk susu harus memperhatikan tata cara yang baik sesuai kaidah-kaidah yang telah ditetapkan, baik secara nasional maupun internasional.

"Dalam mengembangkan SNI susu dan produk susu, BSN mengacu pada standar internasional yang ditetapkan Codex dan ISO," tutur Singgih.

Hingga September 2021, sudah ada 17 SNI produk terkait susu dan produk susu yang ditetapkan BSN. Ada SNI 3141.1:2011 Susu segar – Bagian 1: Sapi, SNI 2970:2015 Susu bubuk, dan SNI 8418:2018 Minuman Susu. Adapun SNI susu/produk susu yang terbaru adalah SNI 8984:2021 Susu cair plain. BSN pun bertugas untuk melakukan kaji ulang SNI, tujuannya gar SNI yang tersedia dapat mengikuti perkembangan zaman.

SNI Susu cair plain, menurut Singgih, merupakan hasil revisi dari SNI susu pasteurisasi dan susu UHT. BSN, melalui Komite Teknis Minuman, kini sedang melakukan revisi untuk SNI 2971:2011 Susu kental manis dan revisi SNI 2970:2015 Susu bubuk. "Revisi ini tidak terlepas dari perkembangan produk susu yang sangat cepat,” kata Singgih.

Singgih optimistis, penerapan SNI dapat memberikan manfaat baik bagi produsen maupun konsumen. Penerapan SNI membantu produsen memiliki acuan dalam melakukan pengendalian proses, pengendalian mutu, hingga menghasilkan produk yang aman dan bermutu.

Jika produsen sudah mendapatkan sertifikasi SNI, kata Singgih, itu membuktikan produsen telah memberikan jaminan tertulis kepada konsumen. Yaitu jaminan bahwa produk tersebut sudah sesuai persyaratan SNI dan persyaratan regulasi. Dengan jaminan itu, konsumen bisa menaruh kepercayaan terhadap produk.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement