REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR, Puan Maharani, mengatakan, aturan turunan UU Nomor 2/2021 tentang Otonomi Khusus Papua melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) harus disusun berdasarkan aspirasi masyarakat Papua. "Hal penting yang sama-sama harus kita perhatikan terkait dengan Otsus Papua, tentu saja ke depannya ini akan keluar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pelaksanaan Otsus Papua yang kita harapkan dalam waktu dekat akan disahkan pemerintah pusat," kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (3/10).
Dia mengatakan hal itu pada kegiatan pengarahan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah se-Provinsi Papua di Kantor Gubernur Papua di Jayapura, Sabtu (2/10). Ia mengingatkan agar peraturan turunan UU Nomor 2/2021 tentang Otonomi Khusus Papua segera disahkan dan para kepada daerah di Papua harus bersinergi secara optimal sebagai pelaksana dari Otsus Papua.
Menurut dia, belajar dari pengalaman 20 tahun sebelumnya, RPP yang nanti akan disahkan perlu mendorong aspirasi masyarakat Papua agar UU Otsus lebih bermanfaat. "DPR mendukung agar pelaksanaan Otsus Papua tidak hanya sekadar menjadi sebuah undang-undang. Pelaksanaan Otsus Papua tidak mungkin dilakukan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah saja, perlu gotong royong dari semua elemen bangsa untuk membangun Papua," ujarnya.
Puan menilai diperlukan sinergi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah karena keberhasilan pelaksanaan Otsus Papua bukan hanya soal dana, atau regulasi namun komitmen dan integritas tinggi kepala daerah sangat penting. Ia memastikan DPR akan terus mengawasi, mendukung, dan mendorong agar pelaksanaan Otsus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
"Melalui revisi UU Otsus Papua, DPR berharap agar ada penurunan tingkat pengangguran dan persentase penduduk miskin di Bumi Cenderawasih itu juga semakin berkurang," ujarnya.
Langkah itu, menurut dia, diharapkan akan bermanfaat untuk masyarakat Papua, khususnya tentu saja Orang Asli Papua (OAP) sehingga bisa ikut berkontribusi dalam membangun Papua dan Indonesia ke depannya. UU Nomor 2 /2021 merupakan Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada Juli 2021.
UU Nomor 2/2021 diteken Presiden Joko Widodo pada 19 Juli 2021 dan saat ini pemerintah sedang menyusun RPP terkait Otsus Papua.