Ahad 03 Oct 2021 16:59 WIB

Puan Minta Aturan UU Otsus Berdasarkan Aspirasi Rakyat Papua

Peraturan turunan UU Nomor 2/2021 tentang Otonomi Khusus Papua segera disahkan.

Ketua DPR RI Puan Maharani
Foto: DPR
Ketua DPR RI Puan Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR, Puan Maharani, mengatakan, aturan turunan UU Nomor 2/2021 tentang Otonomi Khusus Papua melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) harus disusun berdasarkan aspirasi masyarakat Papua. "Hal penting yang sama-sama harus kita perhatikan terkait dengan Otsus Papua, tentu saja ke depannya ini akan keluar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pelaksanaan Otsus Papua yang kita harapkan dalam waktu dekat akan disahkan pemerintah pusat," kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (3/10).

Dia mengatakan hal itu pada kegiatan pengarahan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah se-Provinsi Papua di Kantor Gubernur Papua di Jayapura, Sabtu (2/10). Ia mengingatkan agar peraturan turunan UU Nomor 2/2021 tentang Otonomi Khusus Papua segera disahkan dan para kepada daerah di Papua harus bersinergi secara optimal sebagai pelaksana dari Otsus Papua.

Baca Juga

Menurut dia, belajar dari pengalaman 20 tahun sebelumnya, RPP yang nanti akan disahkan perlu mendorong aspirasi masyarakat Papua agar UU Otsus lebih bermanfaat. "DPR mendukung agar pelaksanaan Otsus Papua tidak hanya sekadar menjadi sebuah undang-undang. Pelaksanaan Otsus Papua tidak mungkin dilakukan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah saja, perlu gotong royong dari semua elemen bangsa untuk membangun Papua," ujarnya.

Puan menilai diperlukan sinergi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah karena keberhasilan pelaksanaan Otsus Papua bukan hanya soal dana, atau regulasi namun komitmen dan integritas tinggi kepala daerah sangat penting. Ia memastikan DPR akan terus mengawasi, mendukung, dan mendorong agar pelaksanaan Otsus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.

"Melalui revisi UU Otsus Papua, DPR berharap agar ada penurunan tingkat pengangguran dan persentase penduduk miskin di Bumi Cenderawasih itu juga semakin berkurang," ujarnya.

Langkah itu, menurut dia, diharapkan akan bermanfaat untuk masyarakat Papua, khususnya tentu saja Orang Asli Papua (OAP) sehingga bisa ikut berkontribusi dalam membangun Papua dan Indonesia ke depannya. UU Nomor 2 /2021 merupakan Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada Juli 2021.

UU Nomor 2/2021 diteken Presiden Joko Widodo pada 19 Juli 2021 dan saat ini pemerintah sedang menyusun RPP terkait Otsus Papua.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement