REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) membongkar penyelundupan sabu di jalur perairan dari jaringan lintas provinsi dengan barang bukti 34 paket seberat 4,7 kilogram (kg).
"Ada tiga tersangka kami tangkap dari satu jaringan yang mendapatkan pasokan sabu-sabu di jalur perairan, yaitu berinisial FA (27 tahun), DI (18), dan TF (33," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Tri Wahyudi di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel, Senin (4/10).
Terungkapnya bisnis haram narkoba dari ketiganya berawal dari adanya informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin Kasubditnya AKBP Meilki Bharata. Tersangka pertama ditangkap TF dengan barang bukti enam paket sabu seberat 93,27 gram.
Dari pengakuan pria warga Desa Tambak Karya, Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut itu, sabu-sabu didapat dari DI dan TF. "Dari tangan DI dan TF yang ditangkap di Banjarmasin, didapat lagi 28 paket dengan berat 4.703,07 gram atau sekitar 4,7 kg yang diakui keduanya dari jalur perairan," jelas Tri didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Mochamad Rifa'i.
Tri menjelaskan, upaya menekan penyelundupan narkoba di jalur perairan terus dilakukan bekerja sama dengan instansi terkait seperti Bea dan Cukai. Dia mengakui, perairan Kalsel cukup rawan menjadi jalur masuknya narkoba karena banyaknya pelabuhan tak resmi tanpa penjagaan petugas.
Untuk itu, kata Tri, informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat diperlukan polisi yang melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba. Dalam pengungkapan jaringan yang berbeda, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel menangkap dua perempuan berinisial NH (31) dan WR (37) di Banjarmasin dengan bukti 200,8 gram sabu.
Kini tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Niko Irawan masih melakukan pengejaran terhadap bandar pengendali dari dua ibu rumah tangga yang sudah dikantongi identitasnya tersebut.