REPUBLIKA.CO.ID, SEKAYU -- Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dinyatakan turun level PPKM dari level II ke level I.
"Ya, Alhamdulillah Muba PPKM level I, terus turun. Karena semua wilayah kecamatan Muba selama 5 hari belakangan zero pasien terpapar Covid-19 dan Di Musi Banyuasin sudah sangat landai," ungkap Bupati Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA, Selasa (5/10), dalam siaran persnya.
Dikatakan Dodi, meski turun level I saya minta kita tetap melaksanakan prokes ketat jangan sampai kendor pengetatan aktifitas dan prokes tetap harus dijalankan dengan maksimal. "Prokes tetap harus dipatuhi," ujar Kepala Daerah Inovatif Indonesia ini.
Sejumlah pengetatan aktifitas yang dilonggarkan di wilayah PPKM Level I, beber Dodi, diantaranya pekerjaan non-esensial 75 persen kerja dari kantor atau Work From Office (WFO) jika sudah divaksin, pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dibagi menjadi dua shift dengan protokol kesehatan ketat.
"Lalu, toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen. Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen," terangnya.
Lanjut dodi untuk warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 75 persen dan buka hingga pukul 21.00. "Sementara restoran di ruang terutup bisa buka dengan kapasitas 75 persen, Kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50 persen tatap muka, dan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat," tandasnya.