Kamis 07 Oct 2021 13:22 WIB

Polri-PPATK Segera Bahas Rekening Jumbo Sindikat Narkoba

Bareskrim Polri akan melakukan pertemuan dengan PPATK pekan depan.

Red: Ratna Puspita
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar (kanan)
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri segera melakukan pertemuan dengan Pusat Pelaporan Anlisis dan Transaksi Keuangan (PPAT) untuk menindaklanjuti informasi terkait dengan rekening jumbo Rp 120 triliun milik sindikat narkoba. Bareskrim Polri akan melakukan pertemuan dengan PPATK pekan depan.

"Rencana silaturahmi dahulu minggu depan ke PPATK," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno H. Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/10).

Baca Juga

Sebelumnya, dia mengatakan, Dirtipid Narkoba Polri akan secara aktif meminta informasi terkait dengan laporan PPATK tentang rekening jumbo Rp120 triliun terkaitdengan dugaan transaksi jaringan narkoba. Hal ini, kata Krisno, sesuai dengan perintah dari Kabareskrim yang meminta Dirtipid Narkoba untuk secara aktif meminta informasi dari PPATK tersebut.

Krisno menjawab belum menerima informasi hasil analisis (IHA) dari PPATK yang dimaksudkan. "Ditipidnarkoba Bareskrim Polri belum pernah menerima IHA dari PPATK," ujar Krisno.

Kendati demikian, Dirtipid Narkoba terus berkoordinasi dengan PPATK, terutama dalam pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara narkoba. Salah satu perkara TPPU yang saat ini sedang didalami oleh Ditipid Narkoba Bareskrim Polri, yakni kasus pengungkapan penggerebekan pabrik obat keras ilegal yang terdapat di Yogyakarta.

"Dapat kami pastikan, kami mengarah ke TPPU. Tim sudah saya bentuk, tim pidana awal dan TPPU sedang bekerja menuntaskan," kata Krisno.

Sebelumnya, Direktur Dian Ediana Rae mengatakan, PPATK telah memberikan informasi terkait dengan itu kepada lembaga terkait.

Dian juga mengatakan informasi rekening jumbo Rp120 triliun tersebut merupakan angka konservatif yang ditotalkan dari transaksi selama periode 2016 sampai dengan 2020.

Menurut dia, kasus aliran dana Rp120 triliun itu melibatkan sejumlah orang dan sejumlah korporasi. Ia menyebutkan jumlah keseluruhan ada 1.339 individu dan korporasi yang PPATK periksa dan catat sebagai aliran transaksi keuangan yang mencurigakan yang datang dari tindak pidana narkoba.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement