REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga bekas ajudan mantan bupati Probolinggo Hasan Aminudin. Ketiganya diperiksa terkait dugaan jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo yang telah menjerat Bupati Puput Tantriana Sari (PTS).
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PTS," kata Plt Juru Bicara KPK bidamg Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (8/10).
Adapun ketiga mantan ajudan yang diperiksa itu adalah Adimas, Taupik, dan Zamroni Fasyya. Selain ketiga saksi tersebut, penyidik KPK juga memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, Fathur Rozi; Mantan Kasubag Rumah Tangga pemeritnah kabupaten Probolinggo, Sulaiman dan Staf Subag Keuangan, Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, Anton Riswanto.
Pemeriksaan keenam orang saksi itu dilakukan di Polres Probolinggo Kota. Meski demikian, belum diketahui lebih lanjut materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi penyidik KPK kepada para saksi
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam perkara ini termasuk Bupati puput dan suaminya, Hasan Aminuddin; Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan. Mereka merupakan penerima suap dalam perkara tersebut.
KPK juga menetapkan 18 ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Probolinggo tersangka sebagai pemberi suap. Mereka adalah Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.
Baca juga : KPK Periksa Tiga Mantan Ajudan Eks Bupati Probolinggo
Suap diberikan kepada Bupati Puput Tantriana Sari dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten Probolinggo yang ingin menjabat sebagai kades. Puput mematok harga Rp 20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektare.
Perkara bermula saat akan dilakukan pemilihan kades serentak tahap II di Kabupaten Probolinggo. Terdapat 252 kades dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut maka akan diisi oleh penjabat kades yang berasal dari para ASN di Kabupaten Probolinggo. Pengusulan nama-nama kades tersebut dilakukan melalui Camat.
Pemilihan itu memiliki syarat khusus dimana usulan nama para pejabat kades harus mendapatkan persetujuan Hasan Aminuddin dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama. Para calon pejabat kades kemudian diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
Hasan Aminuddin kemudian meminta agar calon kepala desa tidak datang menemui dirinya secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui camat. Selanjutnya, 12 pejabat kades menghadiri pertemuan yang diyakini telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Puput Tantriana Sari melalui Hasan Aminuddin dengan perantara Doddy Kurniawan. Pertemuan itu berlangsung pada 27 Agustus 2021 lalu.
ASN yang hadir dalam pertemuan itu sepakat agar masing-masing menyiapkan uang Rp 20 juta. Sehingga terkumpul sejumlah Rp 240 juta. Sedangkan, Muhamad Ridwan diduga telah mengumpulkan uang dari para ASN hingga berjumlah Rp 112.500.000 untuk diserahkan kepada Puput melalui Hasan Aminudin.
Baca juga : Korban Penipuan Investasi Kolam Lele Rugi Ratusan Miliar