REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun bisa masuk ke mal atau pusat perbelanjaan sejak pekan ketiga September hingga sekarang. Anak-anak yang hendak masuk ke mal harus diawasi dan didampingi orang tua tanpa perlu memiliki hasil uji usap atau swab.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Elly Wasliah mengatakan anak usia dibawah 12 tahun dapat masuk ke mal dengan didampingi orang tua. Hal itu mengacu kepada peraturan Wali Kota Bandung nomor 98 tahun 2021 yang dikeluarkan pemerintah.
"Anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk ke mal hanya didampingi orang tua," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (8/10).
Ia mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan apabila anak-anak tidak memiliki hasil uji usap saat memasuki mal di Kota Bandung. Terkait alasan anak-anak tidak perlu memiliki hasil uji usap, Elly tidak menjelaskan lebih rinci.
Dalam peraturan Wali Kota Bandung nomor 102 tahun 2021 yang terbaru, dijelaskan bahwa penduduk di bawah usia 12 tahun diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan, mal dan pertokoan. Mereka harus didampingi oleh para orang tua.
Setiap orang yang masuk ke pusat perbelanjaan atau mal harus sudah melakukan vaksinasi. Mereka yang belum bisa divaksin karena alasan kesehatan harus menunjukkan surat keterangan dokter dan bukti tes antigen dengan hasil negatif.
Sebelumnya, seiring penyebaran kasus Covid-19 yang melandai sejumlah relaksasi atau pelonggaran kegiatan sektor usaha dilakukan. Beberapa tempat yang diperbolehkan buka yaitu objek wisata, pusat perbelanjaan dan mal.
Selain itu, kegiatan yang dibuka yaitu museum, kegiatan pembelajaran tatap muka. Kegiatan gym sedangkan kegiatan yang masih belum diperbolehkan seperti tempat hiburan malam.