Sabtu 09 Oct 2021 00:03 WIB

Anak Bisa ke Mal tanpa Miliki Hasil Swab

Aturan di Kota Bandung anak harus didampingi ketat saat ke mal.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Indira Rezkisari
Warga beraktivitas di area Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (21/9). Pemerintah memperbolehkan anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk beraktivitas di pusat perbelanjaan atau mal dengan pengawasan dan pendampingan orang tua. Kebijakan yang berlaku pada 21 September sampai 4 Oktober 2021 tersebut diuji coba di beberapa mal di berbagai daerah, seperti di Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Surabaya. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Warga beraktivitas di area Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (21/9). Pemerintah memperbolehkan anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk beraktivitas di pusat perbelanjaan atau mal dengan pengawasan dan pendampingan orang tua. Kebijakan yang berlaku pada 21 September sampai 4 Oktober 2021 tersebut diuji coba di beberapa mal di berbagai daerah, seperti di Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Surabaya. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun bisa masuk ke mal atau pusat perbelanjaan sejak pekan ketiga September hingga sekarang. Anak-anak yang hendak masuk ke mal harus diawasi dan didampingi orang tua tanpa perlu memiliki hasil uji usap atau swab.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Elly Wasliah mengatakan anak usia dibawah 12 tahun dapat masuk ke mal dengan didampingi orang tua. Hal itu mengacu kepada peraturan Wali Kota Bandung nomor 98 tahun 2021 yang dikeluarkan pemerintah.

Baca Juga

"Anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk ke mal hanya didampingi orang tua," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (8/10).

Ia mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan apabila anak-anak tidak memiliki hasil uji usap saat memasuki mal di Kota Bandung. Terkait alasan anak-anak tidak perlu memiliki hasil uji usap, Elly tidak menjelaskan lebih rinci.

Dalam peraturan Wali Kota Bandung nomor 102 tahun 2021 yang terbaru, dijelaskan bahwa penduduk di bawah usia 12 tahun diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan, mal dan pertokoan. Mereka harus didampingi oleh para orang tua.

Setiap orang yang masuk ke pusat perbelanjaan atau mal harus sudah melakukan vaksinasi. Mereka yang belum bisa divaksin karena alasan kesehatan harus menunjukkan surat keterangan dokter dan bukti tes antigen dengan hasil negatif.

Sebelumnya, seiring penyebaran kasus Covid-19 yang melandai sejumlah relaksasi atau pelonggaran kegiatan sektor usaha dilakukan. Beberapa tempat yang diperbolehkan buka yaitu objek wisata, pusat perbelanjaan dan mal.

Selain itu, kegiatan yang dibuka yaitu museum, kegiatan pembelajaran tatap muka. Kegiatan gym sedangkan kegiatan yang masih belum diperbolehkan seperti tempat hiburan malam.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement