Sabtu 09 Oct 2021 08:41 WIB

Ayah Taqy Malik Bantah Lakukan Penyimpangan Seksual

Ayah Taqy Malik tantang mantan istri sirinya buktikan tudingan

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
Ayah Taqy Malik tantang mantan istri sirinya buktikan tudingan. (Foto: hafizh quran Taqy Malik)
Foto: Instagram @taqymalik
Ayah Taqy Malik tantang mantan istri sirinya buktikan tudingan. (Foto: hafizh quran Taqy Malik)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA – Ayah dari Taqy Malik, Mansyardin Malik, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai pelapor kasus pencemaran nama baik terhadap mantan istri sirinya, Marlina Octoria. 

Terkait tuduhan itu, Mansyardin bantah melakukan penyimpangan seksual terhadap Marlina.  "Apa yang telah dibicarakan, semuanya kita sudah jelas, penyimpangan-penyimpangan itu bohong, obrol yang tidak ada artinya," ujar kuasa hukum Mansyardin, Halim Darmawan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/10). 

Baca Juga

Kata Halim, kliennya menantang Marlina untuk membuktikan tudingan tersebut. Mansyardin disebut melakukan kekerasan seksual dengan memaksa berhubungan anal. 

Harusnya, kata dia,  ada yang bisa dibuktikan dalam apa yang dia bicarakan terkait isi konten tersebut. Menurutnya, Marlina telah memfitnah dan melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya.  

"Setiap orang yang melawan hukum dengan cara, mengupload, atau mendistribusikan, mentranskripsikan dokumen elektronik ke dalam klien saya melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 27 ayat 3," ungkap Halim.  

Sementara itu, saat menjalani pemeriksaan Mansyardin, mengaku dicecar 22 pertanyaan. Kemudian Mansyardin juga telah menyerahkan alat bukti ke polisi untuk menguatkan laporannya. 

Ayah Taqy Malik itu dilaporkan mantan istri sirinya, Marlina Octoria pada Selasa, 21 September 2021. Marlina mengaku mengalami kekerasan fisik atas pemaksaan melakukan anal dalam hubungan suami istri.  

Dalam kasus ini, Mansyardin dipersangkakan Pasal 5 huruf a,b,c Juncto Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kemudian Mansyardin melaporkan balik mantan istrinya dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan atau Fitnah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement