Sabtu 09 Oct 2021 18:46 WIB

Perludem: Jadwal Pemilu dari Pemerintah Baru Pertama Kali

Usulan pelaksanaan pemiliu dari pemerintah baru kali ini terjadi sejak 1999.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi pemilihan umum (Pemilu)
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Ilustrasi pemilihan umum (Pemilu)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengusulkan pemungutan suara pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) digelar 15 Mei 2024. Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni, menilai usulan pelaksanaan pemiliu dari pemerintah baru kali ini terjadi sejak 1999.

"Saya intens mengikuti Pemilu dari 1999, 2004, 2009, 2014 dan terakhir 2019. Jadi, pernyataan soal misalnya tawaran pemungutan suara dari pemerintah baru menjelang pemilu 2024," kata Titi dalam diskusi daring, Sabtu (9/10).

Dikatakan Titi, biasanya usulan pemerintah terkait jadwal pemilu disampaikan dalam ruang-ruang tertutup. Sehingga disampaikannya usulan jadwal pemilu dari pemerintah seolah ada perbedaan baru menjelang 2024.

"Keputusan akhir tidak terbantahkan, secara konstitusional, secara legal formal KPU yang punya otoratis," ujarnya.

Karena itu menurutnya penting bagi KPU untuk membawa narasi di hadapan publik secara tegas mengenai kemandirian KPU. Sebab salah satu sentral dari pemilu yang kredibel adalah semua pemangku kepentingan meyakini bahwa KPU-nya mandiri, dan tidak diintervensi oleh kekuasaan.

"Memiliki otonomi berupa fasilitasi baik sumber daya yang bisa membuat mereka bekerja dengan layak untuk mewujudkan pemilu sebagaimana konstitusi yang luber, jurdil dan demokratis. Itulah yang menurut saya benang merah di tengah situasi kita hari ini," ujarnya.

Direktur Eksekutif Netgrit (Network for Democracy and Electoral Integrity), Ferry Kurnia, juga menyoroti soal kemandirian Komisi Pemilihan Umum  (KPU) terkait penetapan jadwal pemilu 2024. Menurutnya sebagai sebuah lembaga penyelenggara pemilu KPU seharusnya tidak boleh diintervensi DPR maupun pemerintah.

"Dalam konteks kemandirian atau independensi KPU itu adalah ketika dalam memutuskan sesuatu atau mengambil kebijakan suatu itu tidak boleh diintervensi, tidak boleh diintimidasi tidak boleh ditekan, tidak boleh ada hal-hal yang bersifat lainnya intimidatif lainnya itu kepada KPU. Itu dalam konteks memutuskan kebijakan, memutuskan suatu keputusan," kata Ferry dalam diskusi daring, Sabtu (9/10).

Ia khawatir adanya cawe-cawe pemerintah terkait jadwal pemilu justru memunculkan kesan adanya political interest di dalamnya. Karena itu komitmen KPU dalam menjaga kemandirian institusi KPU menjadi penting.

"Kalau misalnya memang KPU-nya sudah di goyang-goyang bahkan termasuk Bawaslu tentunya ini tidak mandiri saya pikir institusi mana lagi yang akan dibangun untuk membangunkan trust public," tuturnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement