REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jadwal pemungutan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (pilpres) 2024 masih belum diputuskan hingga saat ini. Namun demikian, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan, bahwa Bawaslu siap melaksanakan tugasnya kapanpun Pemilu digelar.
"Kami siap laksanakan yang mana saja sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan KPU," kata Fritz dalam diskusi daring, Sabtu (9/10).
Saat ini terdapat sejumlah usulan jadwal pelaksanaan pencoblosan Pemilu 2024. KPU mengusulkan Pileg dan Pilpres digelar 21 Februari 2024. Sedangkan pemerintah mengusulkan agar Pemilu 2024 dilaksanakan 15 Mei 2024.
"Kami melaksanakan tahapan pemilu apapun pilihannya kami siap, mau 21 Februari kami siap, apabila kami tanggal 15 Mei kami siap," ujarnya.
Fritz mengatakan, berdasarkan pengalaman di 2019 lalu 260 perkara yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dari 260 itu 12 di antaranya dikabulkan MK. Dari 12 perkara, enam perkara diantaranya penetapan langsung, kemudian lima di antaranya perhitungan suara ulang dan satu perkara pemungutan suara ulang.
"Apa yang mau saya sampaikan adalah kalau kita bilang MK telah menetapkan secara tegas waktu penanganan sengketa di legislastifnya misalnya bahwa 28 hari itu sudah sesuai misalnya kalau mau dilakukan ada proses pencalonan sebagaimana yang diinginkan oleh dengan Pemilu tanggal 15 Mei, ada waktu misalnya kalau mau dikejar di 27 November pilkadanya," jelasnya.
Dirinya memahami adanya kekhawatiran terkait beban kerja. Namun Bawaslu melihat ada konteks yang berubah jika melihat pengalaman Pilkada 2020 dengan Pemilu 2019
"Ada proses-proses yang sudah kita perbaiki dan ada mekanisme yang bisa dilakukan contohnya ya mungkin dilakukan bagaimana misalnya DPT pemilu sama dengan DPT pilkada, itu untuk mengurangi beban kerja, bagaimana kalau TPS pemilu sama dengan TPS pilkada, dan tidak ada proses rekrutmen lagi untuk panitia adhoc, yang ada adalah evaluasi, itu kan bagian daripada hal-hal yang mungkin kami lakukan," ungkapnya.