REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, menegaskan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai politik bukan merupakan sebuah peraturan perundang-undangan. Karenanya, hal tersebut dinilai tak bisa dimohonkan uji materiil di Mahkamah Agung (MA).
"Permohonan tersebut tidak lazim, karena menjadikan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Demokrat sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan," ujar Hamdan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10).
Dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), peraturan perundang-undangan adalah norma hukum yang mengikat secara umum. Sedangkan AD/ART Partai Demokrat adalah peraturan untuk internal partai saja.
"Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik, termasuk Partai Demokrat jelas bukan peraturan perundang-undangan, karena bukan norma hukum yang mengikat secara umum. Dia hanya mengikat Partai Demokrat dan anggotanya, tidak mengikat keluar," ujar Hamdan
"Jadi dalam batasan pengertian ini, tidak termasuk peraturan perundang-undangan," sambungnya.
Selain itu, ia menjelaskan, partai politik bukanlah lembaga negara. Bahkan, partai politik tidak diberikan atribut, wewenang, dan lambangnya pun tak boleh serupa dengan lambang negara.
Kalaupun partai politik diatur undang-undang, Hamdan menilai hal itu wajar. Pasalnya, pelaksanaan hak berkumpul dan berserikat warga diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
"Tapi tidak benar hanya karena diatur undang-undang, suatu badan hukum, yakni partai politik langsung disimpulkan sebagai badan atau lembaga negara," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Sebelumnya, kuasa hukum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, tidak ada yang aneh dalam pengujian uji formil dan materiil AD ART Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Yusril menyebut yang aneh justru sikap Partai Demokrat.
Kuasa hukum empat orang eks kader Partai Demokrat dalam pengajuan gugatan ke MA itu mengatakan, yang diujikan dalam permohonan ini bukan AD ART Partai Demokrat ketika berdiri, melainkan anggaran dasar perubahan tahun 2020. Anggaran dasar perubahan itu bukan produk DPP partai mana pun, termasuk Partai Demokrat.
"Sesuai UU Parpol, yang berwenang merubah AD ART itu adalah lembaga tertinggi dalam struktur partai tersebut. Di PD, lembaga tertinggi itu adalah Kongres. AD Perubahan PD Tahun 2020 bukan produk DPP PD, tetapi produk Kongres PD tahun 2020," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Ahad (10/10).